Ini Cara Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Oktober 2025 Lewat Aplikasi JMO, Cek dan Ajukan Sekarang!

Ini Cara Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Oktober 2025 Lewat Aplikasi JMO, Cek dan Ajukan Sekarang!
Ini Cara Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Oktober 2025 Lewat Aplikasi JMO, Cek dan Ajukan Sekarang!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus tunggakan BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi beban bagi jutaan masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan dan memastikan seluruh warga negara terlindungi oleh jaminan sosial tanpa hambatan finansial.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa lebih dari 23 juta peserta terdata masih memiliki tunggakan iuran dengan nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Namun, sebagian besar dari mereka adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Karena itu, pemerintah mengambil langkah konkret untuk memberikan penghapusan tunggakan (pemutihan) pada Oktober 2025.

“Mereka yang memang tidak mampu, mau ditagih berkali-kali pun tidak akan bisa bayar. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk membantu mereka agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Ali Ghufron.

Baca Juga:KLAIM! Kode Kupon Terbaru The Spike Volleyball Story Oktober 2025, Banyak Hadiah Gratis!Cek Nama Penerima Bantuan Tunai Rp900 Ribu Akhir Tahun 2025

Program ini merupakan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang terbukti tidak mampu secara ekonomi. Nantinya, data peserta akan diverifikasi secara ketat oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan agar penghapusan diberikan tepat sasaran.

Peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan status aktif kembali, meskipun sebelumnya memiliki tunggakan iuran selama beberapa bulan atau tahun.

Kini, peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek dan mengajukan penghapusan tunggakan langsung melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga telah terintegrasi dengan beberapa layanan sosial termasuk pengecekan data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Login ke Aplikasi JMO

  • Buka Google Play Store atau App Store, lalu unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Login menggunakan NIK, email, atau nomor peserta yang terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, pilih Daftar Akun Baru dan isi data sesuai KTP.

2. Pilih Menu Layanan BPJS Kesehatan

  • Setelah masuk ke beranda aplikasi, pilih menu Layanan BPJS Kesehatan.
  • Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan dan data iuran BPJS milikmu.

3. Cek Status Tunggakan

  • Klik bagian Cek Tunggakan Iuran.
  • Sistem akan menampilkan detail tunggakan yang belum dibayar, lengkap dengan nominal dan periode keterlambatan.
  • Pastikan data yang muncul sesuai dengan data kepesertaan kamu.
0 Komentar