JABAR EKSPRES – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa, 21 Oktober 2025.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp72.000 per gram, menjadi Rp2.487.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.415.000 per gram.
Kenaikan ini menandai tren positif harga emas dalam beberapa hari terakhir, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga:PLN Icon Plus Dorong Penghijauan Kota Lewat Program Vertical Garden di BandungPLN Icon Plus Regional Jawa Barat Wujudkan Pemukiman Berkelanjutan Lewat Program Vertical Garden
Harga Buyback Emas Antam Juga Naik
Tidak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga ikut melesat.
Hari ini, harga buyback tercatat di level Rp2.336.000 per gram, naik dibandingkan posisi sebelumnya.
Artinya, jika seseorang menjual kembali emas batangan ke Antam, maka akan dibayar sesuai harga buyback tersebut, dengan ketentuan potongan pajak yang berlaku.
Transaksi jual beli emas batangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, di mana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar:
– 1,5% untuk pemegang NPWP, dan
– 3% untuk non-NPWP.
Pajak tersebut otomatis dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Selasa, 21 Oktober 2025
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Logam Mulia Antam per pecahan gramasi hari ini:
0,5 gram: Rp1.293.500
1 gram: Rp2.487.000
2 gram: Rp4.914.000
3 gram: Rp7.346.000
5 gram: Rp12.210.000
10 gram: Rp24.365.000
25 gram: Rp60.787.000
50 gram: Rp121.495.000
100 gram: Rp242.912.000
250 gram: Rp607.015.000
500 gram: Rp1.213.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.427.600.000
Baca Juga:Cek Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2025 dengan Login cekbansos.kemensos.go.idPLN Icon Plus Lakukan Penataan dan Pemeliharaan Aset Ketenagalistrikan di Arjawinangun, Cirebon
Harga-harga tersebut sudah termasuk sertifikat resmi Logam Mulia Antam, dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pergerakan harga emas dunia serta kurs rupiah terhadap dolar AS.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain pajak jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan peraturan yang sama. Besaran potongan pajak adalah:
– 0,45% untuk pemegang NPWP, dan
– 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang diberikan langsung oleh pihak penjual.
Pajak ini otomatis ditambahkan ke total harga pembelian emas dan wajib dibayar oleh konsumen.
