JABAR EKSPRES — Puluhan massa dari GP Ansor Kabupaten Bandung melakukan aksi penyegelan di Mall Transmart Buahbatu, Jalan Raya Bojongsoang, Jumat (17/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas tayangan program televisi Xpose Unsencored yang dianggap melecehkan pesantren dan tokoh kyai.
Program yang tayang di salah satu stasiun televisi yang satu grup dengan Transmart tersebut dinilai menampilkan pesantren dan kyai sebagai simbol feodalisme kuno yang tidak relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini memicu kemarahan masyarakat terutama kalangan santri dan pemuda NU yang tergabung dalam GP Ansor.
Baca Juga:Gattuso Siap Angkat Kaki dari Timnas Italia Jika Gagal ke Piala Dunia 2026Erick Thohir Minta Dua Hari Sebelum Buka Suara Soal Nasib Pelatih Timnas
Dalam aksi yang berlangsung damai, massa menutup pintu masuk Transmart Buahbatu dengan lakban serta mengecat tulisan “Segel” di pintu utama sebagai tanda protes.
Ketua GP Ansor Kabupaten Bandung, Dede Sumarsah, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut adalah bentuk kekecewaan dan teguran kepada pihak stasiun televisi atas isi tayangan yang dinilai menghina.
“Tayangannya sangat menyinggung, bahkan merendahkan peran mulia kyai dan pesantren dalam sejarah bangsa,” ujar Dede saat ditemui.
Dede menegaskan bahwa meski pihak stasiun televisi telah melayangkan surat permohonan maaf, hal itu dinilai belum cukup karena permintaan maaf tidak disiarkan secara terbuka kepada masyarakat.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar permintaan maaf tersebut ditayangkan selama minimal tujuh hari berturut-turut pada jam tayang utama (prime time).
“Kami menuntut agar permohonan maaf dilakukan secara terbuka melalui tayangan pada prime time selama sekurangnya 7 hari,” katanya.
Tak hanya itu, GP Ansor juga mendesak pihak manajemen CT Corp, yang membawahi stasiun televisi tersebut dan Transmart, untuk bertanggung jawab.
Baca Juga:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand NasionalPSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Mereka diharapkan segera mengklarifikasi dan melakukan evaluasi ketat terhadap isi produksi tayangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, Dede meminta Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk turun tangan memberikan sanksi tegas terhadap stasiun televisi yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
