JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini menembus angka Rp2.407.000 per gram, naik Rp24.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.383.000 per gram pada 11 Oktober 2025.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga emas Antam yang terus meningkat dalam sepekan terakhir, seiring dengan naiknya harga emas dunia akibat ketidakpastian ekonomi global dan penguatan permintaan aset safe haven.
Baca Juga:10 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Rating Tinggi dan Paling Terbukti Membayar 2025Tabel KUR BRI 2025 Oktober: Simulasi Pinjaman Rp10-100 Juta Tenor 5 Tahun, Cicilan Harian Rp7 Ribu
Harga Emas Antam Terbaru Hari ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam berbagai pecahan per Kamis, 16 Oktober 2025:
Emas 0,5 gram: Rp1.253.500
Emas 1 gram: Rp2.407.000
Emas 2 gram: Rp4.754.000
Emas 3 gram: Rp7.106.000
Emas 5 gram: Rp11.810.000
Emas 10 gram: Rp23.565.000
Emas 25 gram: Rp58.787.000
Emas 50 gram: Rp117.495.000
Emas 100 gram: Rp234.912.000
Emas 250 gram: Rp587.015.000
Emas 500 gram: Rp1.173.820.000
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.347.600.000
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali ke Antam juga mengalami lonjakan, kini berada di Rp2.256.000 per gram.
Artinya, jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, maka nilai per gram yang diterima akan mengacu pada angka tersebut.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Transaksi jual-beli emas Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
– 0,45% untuk pembeli dengan NPWP, dan
– 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar:
– 1,5% bagi pemilik NPWP, dan
– 3% bagi non-NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback pada saat transaksi dilakukan.
