Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Bandung Zoo, Kuasa Hukum Bisma dan Sri: di Luar Akal Sehat!

Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Bandung Zoo, Kuasa Hukum Bisma dan Sri: di Luar Akal Sehat!
Kuasa hukum Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), Erfan Helmi saat ditemui usai persidangan vonis dugaan korupsi Bandung Zoo. Kamis (16/10). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua mantan petinggi Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), kini resmi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Vonis terhadap kedua mantan petinggi Bandung Zoo itu dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rahmawati, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (16/10/2025).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) atau terdakwa, Efran Helmi, menganggap bahwa vonis dari majelis hakim tersebut berada di luar akal sehat. Pasalnya Helmi menyebut, vonis dari majelis hakim tersebut tidak mencapai 2/3 dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga:Tok! Dua Bekas Petinggi Bandung Zoo di Vonis 7 Tahun PenjaraGaris Polisi Dicabut, Bandung Zoo Belum Dibuka untuk Umum

“Jadi putusan ini memang didasarkan pada tuntutan yang menurut kami di luar akal sehat. Karena secara normal, vonis itu sekitar 2/3 dari tuntutan. Namun kali ini, justru jauh dibawah 2/3 bahkan kurang dari setengahnya,” ucapnya saat ditemui usai persidangan.

Meski begitu, Helmi mengaku pihaknya akan tetap menghormati hasil vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

“Kami tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan dari tuntutan 15 tahun, diputus 7 tahun. Dan dalam waktu satu minggu (tujuh hari) ke depan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung, resmi menjatuhkan hukuman kepada dua mantan petinggi Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S).

Dalam hukuman yang dijatuhkannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang diketuai oleh Rahmawati resmi memvonis RBB dan S selama 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan dalam primer yakni, Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri (S) dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Rahmawati saat membacakan putusannya Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis. (San)

0 Komentar