Tok! Dua Bekas Petinggi Bandung Zoo di Vonis 7 Tahun Penjara

Tok! Dua Bekas Petinggi Bandung Zoo di Vonis 7 Tahun Penjara
Dok. Dua mantan petinggi Bandung Zoo saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Kamis (16/10). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan Negri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung, resmi menjatuhkan hukuman kepada dua mantan petinggi Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S).

Dalam hukuman yang dijatuhkannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang diketuai oleh Rahmawati memvonis RBB dan S selama 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan dalam primer yakni Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri (S) dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Rahmawati saat membacakan putusannya Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (16/10).

Baca Juga:Garis Polisi Dicabut, Bandung Zoo Belum Dibuka untuk UmumPenyelesaian Bandung Zoo Harus Berpijak pada Data dan Kajian Resmi Lembaga Berwenang

Selain menjatuhkan kurungan penjara selama 7 tahun, majelis hakim juga memvonis denda hingga sebesar Rp14,9 miliar untuk terdakwa Sri, dan Rp10,1 Miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh Jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga untuk menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti dari 1-133 dirampas untuk negara, dan 130 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas nama tersangka Yossi Irianto,” pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), secara resmi telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.

Bahkan selain hukum kurungan penjara, dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 30 September 2025 kemarin di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung tersebut, dua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang denda hingga sebesar Rp500 juta karena dianggap terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan primer ke satu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo 55.

0 Komentar