“Motif di balik aksi nekat tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. SG mengaku melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” kata Iptu Hetu Samsul Bahri, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit ponsel, faktur pembelian ponsel, sebuah tas selempang, jaket, celana, helm, dan dua unit sepeda motor. Barang-barang ini diduga kuat merupakan hasil dari aksi kejahatan yang dilakukannya.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, faktur pembelian ponsel, tas selempang, jaket, celana, helm dan dua unit sepeda motor,” jelas Heru.
Baca Juga:Haris Setiawan Kembali Pimpin Muaythai Kabupaten Bogor, Targetkan 5 Emas di Porprov 2026Mayat Pria yang Gegerkan Warga Cibinong, Diduga Konflik Cinta Remaja
Atas perbuatannya, SG kini menghadapi tuntutan pidana. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Heru juga menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa SG terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih luas atau masih ada kasus-kasus lain yang belum terungkap.
“Investigasi terus dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pelaku lain atau jejaring kejahatan serupa di wilayah lain,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara sendirian. Masyarakatat diminta untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka alami atau saksikan kepada pihak yang berwajib.
“Kewaspadaan diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan serupa,” katanya. (CEP)
