Spiritual Belum Tuntas, Pria di Bogor Ngaku Habib dan Curi Sarung Santri

Spiritual Belum Tuntas, Pria di Bogor Ngaku Habib dan Curi Sarung Santri
Ilustrasi seorang pria di Bogor mengaku habib dan mencuri sarung santri. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang pria paruh baya bernama Heru (53) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengaku sebagai habib.

Tak hanya itu, ia juga kedapatan mencuri sebanyak tiga sarung milik santri di pesantren yang terletak di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin menjelaskan peristiwa penipuan serta pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:Bupati Bogor Harap Groundbreaking Proyek PSEL Bisa Dimulai Akhir 2025Tekan Anemia pada Remaja Putri, Pemkot Bogor Gencarkan Aksi Bergizi di Sekolah

Malam itu, Heru datang ke pesantren dan mengaku habib, lalu meminta paksa sarung milik santri.

Keesokan harinya warga mencari kebenaran orang tersebut sebagai habib. Terduga pelaku ditemukan di Wilayah Kecamatan Caringin, Senin (13/10) malam.

“Terduga pelaku diamankan warga bersama personel Polsek Caringin, lalu diserahkan ke kami,” ujarnya, Selasa (14/10).

Aksi pria paruh baya itu baru ketahuan setelah santri datang ke wilayah Caringin dan ditanya warga mengenai nasab dari habib tersebut.

“Ditanya oleh habib Usman terkait silsilah habib, namun laki laki tersebut tidak bisa menjelaskan silsilah kehabibannya dan tidak ada garis keturunan habib,” ucapnya.

AKP Didin Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dinyatakan depresi atau ganguan kejiwaan.

“Ada informasi dari mantan istrinya wilayah Sukabumi bahwa didapat keterangan mengalami depresi atau ganguan kejiwaan karena mempelajari ilmu yang belum tuntas,” katanya.

Baca Juga:Kabar Gembira! Bupati Bogor Sebut akan Ada CFD di Jalan Tegar Beriman Aspedi Jabar I Fokus Perkuat Kolaborasi dan Dorong Pertumbuhan Industri Kreatif Lokal Bogor

Kasus tersebut kemudian berakhir damai, pihak santri tidak mempermasalahkan secara hukum kepada terduga pelaku.

“Heru diminta untuk tidak datang lagi ke pesantren di Ciburuy, kemudian pihak Polsek mengembalikan 3 (Tiga) buah sarung tersebut kepada santri, dan saudara Heru dikembalikan kepada pihak keluarga,” pungkasnya.

0 Komentar