“Masih ada perbedaan tafsir. Apakah pasal itu bisa digunakan untuk situasi seperti ini atau hanya berlaku bagi penggantian pejabat yang sudah dilantik dan berhenti di tengah masa jabatan,” jelas Budi.
Perbedaan penafsiran ini, jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan di Ciamis.
Seorang wakil bupati memegang peran kunci dalam membantu bupati menjalankan roda pemerintahan, mengawasi program, dan mewakili dalam berbagai urusan. Ketiadaan figur tersebut selama hampir tiga perempat tahun tentu menyisakan tantangan operasional yang tidak kecil.
Baca Juga:Persib Bawa Mental Juara ke Sleman, Fokus Asah Taktik Hadapi PSBS BiakTuntas, Pemprov Jateng Beri Bantuan 1.000 Sambungan Listrik Gratis pada 2025
Hingga pertengahan bulan Oktober 2025 ini, Pemkab Ciamis masih setia menanti jawaban resmi dan pedoman tertulis dari Kemendagri di Jakarta.
Harapannya, arahan dari pemerintah pusat nantinya dapat menjadi kompas hukum yang jelas dan tegas. Dengan adanya kepastian itu, proses pengisian jabatan wakil bupati yang sempat terhenti dapat segera dilanjutkan, tentunya dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, pedoman tertulis dari Kemendagri dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan bagi Pemkab untuk melanjutkan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis,” pungkas Budi. (CEP)
