JABAR EKSPRES – Saat ini banyak beredar informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU cair bulan Oktober 2025.
Namun, apakah informasi tersebut valid? Berikut ini penjelasan lengkap dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Banyak pekerja yang menanyakan soal pencairan BSU tahap 2 atau BSU bulan Oktober 2025 yang kembali dicairkan.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi, Buyback Naik Jadi Rp2.209.000 per GramIni Dia 10 Game Penghasil Uang Punya Rating Tinggi di Google Playstore Terbukti Membayar di Tahun 2025
Namun, berdasarkan keterangan dari Menaker Yassierli bahwa pihaknya belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU bulan Oktober 2025 atau BSU tahap 2.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap 2”, kata Menaker Yassierli, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Menaker juga kembali menegaskan bahwa BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja.
Sehingga, dipastikan bahwa kabar BSU kembali disalurkan pada bulan Oktober ini adalah tidak valid atau salah.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.
Bahkan pihak Kemnaker belum ada arahan dari Presiden Prabowo terkait pencairan BSU bulan Oktober 2025 ini.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” lanjutnya.
Baca Juga:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon Rp10–50 Juta, Cicilan Mulai Rp200 Ribu per BulanTelkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia
Perlu diketahui, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berikut ini.
Syarat Penerima BSU 2025
1.Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
3.Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
4.Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk 2 bulan.
Sehingga, masing-masing pekerja penerima BSU 2025 mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000.
