Kabar Baik! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Resmi Diumumkan, Cair Mulai November 2025

Kabar Baik! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Resmi Diumumkan, Cair Mulai November 2025
Kabar Baik! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Resmi Diumumkan, Cair Mulai November 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025, yang dijadwalkan akan mulai disalurkan pada bulan November 2025.

Informasi ini menjadi angin segar bagi ribuan guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun non-ASN, yang telah menantikan hak tunjangan profesinya di penghujung tahun.

Menariknya, mulai tahun ini pemerintah memberlakukan mekanisme penyaluran baru di mana dana TPG akan langsung ditransfer dari pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa harus melalui pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:Ingin Lolos KUR BRI 2025? Ini Syarat dan Trik Agar Pengajuan Tak Ditolak BankMisteri Penemuan Wanita Hamil yang Tewas di Hotel, Tangan Terikat dan Leher Tercekik

Jadwal dan Sasaran Pencairan TPG Triwulan IV

Berdasarkan pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan IV 2025 meliputi periode Oktober, November, dan Desember, dan dipastikan cair pada bulan November.

Adapun tunjangan ini diberikan kepada dua kelompok penerima utama Guru ASN Daerah (ASND) dan Guru non-ASN bersertifikasi.

Langkah ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para tenaga pendidik yang terus berjuang meningkatkan mutu pembelajaran di berbagai daerah.

Dengan kepastian jadwal pencairan ini, para guru dapat mengatur kebutuhan finansialnya secara lebih terencana menjelang akhir tahun.

Mekanisme Baru Pencairan Tunjangan

Mulai tahun 2025, pemerintah melakukan reformasi besar dalam sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Jika sebelumnya dana TPG disalurkan melalui pemerintah daerah, kini pembayaran dilakukan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening pribadi para guru penerima.

Tujuannya jelas: mempercepat birokrasi, menghindari penundaan, dan menjamin tunjangan diterima tepat waktu.

Baca Juga:IFHE Gelar Hydrogen Car Free Day Bersama PLN SC dan PT HDI, Tampilkan Mobil dan Kompor Berbahan Bakar HidrogenAlmaz Fried Chicken Padalarang: Sensasi Ayam Goreng ala Saudi Kini Menyapa Warga Bandung Barat

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi hambatan administratif di tingkat daerah yang kerap memperlambat pencairan dana.

Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.

Syarat Lengkap agar Tunjangan Sertifikasi Guru Cair

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, para guru wajib memenuhi persyaratan administratif dan profesional berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah diperoleh setelah menyelesaikan program PPG.

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

0 Komentar