3. Aktif mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai bidang studi yang tercatat di Dapodik.
4. Data Info GTK valid dan akurat, karena menjadi dasar utama verifikasi penerima.
5. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit.
6. Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam evaluasi tahunan.
7. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain di luar sekolah tempat mengajar.
8. Memiliki rekening bank aktif dan sesuai nama penerima.
Baca Juga:Ingin Lolos KUR BRI 2025? Ini Syarat dan Trik Agar Pengajuan Tak Ditolak BankMisteri Penemuan Wanita Hamil yang Tewas di Hotel, Tangan Terikat dan Leher Tercekik
9. Menjadi Guru Wali Kelas (khusus Triwulan III dan IV 2025) sesuai ketentuan **Permendiknas No. 11 Tahun 2025.
Memenuhi seluruh persyaratan di atas akan memperlancar proses verifikasi dan memastikan dana tunjangan bisa dicairkan tanpa hambatan.
Dasar Hukum dan Regulasi Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Program Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki landasan hukum kuat yang menjamin hak-hak tenaga pendidik, di antaranya:
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — menjadi dasar pemberian tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru.
Permendiknas Nomor 4 Tahun 2025 — mengatur teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
PP Nomor 11 Tahun 2025 — menetapkan pemberian TPG 100% dalam komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 — mengatur tambahan dua bulan tunjangan profesi dalam THR dan gaji ke-13 bagi guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:IFHE Gelar Hydrogen Car Free Day Bersama PLN SC dan PT HDI, Tampilkan Mobil dan Kompor Berbahan Bakar HidrogenAlmaz Fried Chicken Padalarang: Sensasi Ayam Goreng ala Saudi Kini Menyapa Warga Bandung Barat
Kehadiran berbagai regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru di seluruh Indonesia.
Dengan adanya mekanisme baru dan jadwal yang pasti, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV 2025 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Penyaluran langsung dari pusat memastikan proses yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
