Sementara itu, TPST Lebaksaat mengolah sampah organik melalui sistem maggotisasi dan pengomposan, sehingga hasil olahannya dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan pertanian dan lingkungan.
Langkah-langkah tersebut menjadi solusi sementara atas keterbatasan kuota pengangkutan sampah Cimahi ke TPA Sarimukti, yang selama ini dibatasi hanya 17 ritase per hari.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya melobi Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menambah kuota pengiriman sampah ke TPA tersebut.
Baca Juga:Pangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi KetimpanganYayasan Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
“Kita terus melobi agar provinsi membuka kembali slot ritase yang selama ini dimiliki Kota Cimahi sebanyak 17 ritase,” ujarnya.
Adhitia menambahkan, upaya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan TPST terbukti efektif dalam mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.
Dari perkiraan awal yang hanya mampu mereduksi 30 hingga 35 persen, kini proses pemilahan mampu menekan volume hingga 60 persen.
“Jadi tetap, pemilahan harus dilakukan. Kalau ritase sudah normal, penumpukan sampah bisa kita atasi lewat pengangkutan ke TPA Sarimukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adhitia mengungkapkan Pemkot Cimahi juga tengah berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pengadaan mesin pengolah sampah baru.
Mesin tersebut dirancang untuk memproduksi RDF dari sampah non-organik dan akan ditempatkan di dua titik strategis di wilayah Cimahi Utara dan Cimahi Selatan.
“Mudah-mudahan di anggaran perubahan 2025 ini, kita bisa mendapatkan bantuan mesin pengolah sampah seperti di TPST Santiong. Nantinya akan ada dua TPST di wilayah Cimahi Utara dan Cimahi Selatan,” tutupnya. (Mong)
