Dengan demikian, TPG 100 persen bukan berarti gaji atau tunjangan guru digandakan dua kali lipat.
Hingga ada pengumuman resmi dari Kemendikbudristek atau pemerintah daerah, guru disarankan untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi.
Kapan Semua Guru Akan Menerima TPG TW 3?
Proses pencairan TPG dilakukan bertahap hingga akhir Oktober 2025, mengikuti kesiapan daerah masing-masing.
Baca Juga:Kisah Dina Oktaviani, Karyawan Minimarket yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana Dihari Ulang TahunnyaViral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp3 Miliar
Pemerintah memastikan tidak ada hak guru yang tertunda lebih dari waktu yang ditentukan, selama data penerima sudah valid di sistem SIMPKB dan Dapodik.
Bagi guru yang belum menerima transfer TPG di rekeningnya, disarankan rutin memantau informasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 akhirnya mulai cair di sejumlah daerah Indonesia.
Fokus utama pencairan diberikan kepada guru dengan SKTP terbit hingga 30 September 2025.
Sementara isu TPG tambahan 100 persen belum bisa dipastikan kebenarannya karena tidak ada dasar kebijakan resmi.
Guru diimbau untuk mengecek rekening, memantau informasi resmi, dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum diverifikasi.
