Hore TPG Guru Triwulan 3 Sudah Cair Oktober 2025, Ini Daftar Daerah yang Sudah Menerima

Hore TPG Guru Triwulan 3 Sudah Cair Oktober 2025, Ini Daftar Daerah yang Sudah Menerima
Hore TPG Guru Triwulan 3 Sudah Cair Oktober 2025, Ini Daftar Daerah yang Sudah Menerima
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia, Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 resmi mulai dicairkan di sejumlah daerah.

Informasi terbaru per 9 Oktober 2025 menunjukkan bahwa proses transfer dana TPG sudah berlangsung di beberapa wilayah, menandakan dimulainya tahap pencairan tunjangan yang paling dinantikan para guru bersertifikat pendidik ini.

Daerah yang Sudah Menerima TPG TW 3

Sejumlah daerah dilaporkan menjadi yang pertama memulai pencairan TPG TW 3, di antaranya:

Baca Juga:Kisah Dina Oktaviani, Karyawan Minimarket yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana Dihari Ulang TahunnyaViral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp3 Miliar

  • Wilayah Jawa: Kabupaten Kebumen, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Jepara.
  • Wilayah Sumatera dan Kalimantan: Provinsi Lampung dan Kalimantan Tengah.
  • Wilayah Timur: Kota Kupang (NTT) dan Kepulauan Riau (Kepri).

Guru di wilayah tersebut diimbau untuk segera melakukan pengecekan rekening masing-masing guna memastikan apakah dana TPG sudah masuk atau masih dalam proses transfer dari pemerintah daerah.

Sama seperti periode sebelumnya, pencairan Tunjangan Profesi Guru TW 3 difokuskan kepada penerima yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit dan valid.

Guru dengan SKTP terbit hingga 30 September 2025 mendapatkan prioritas pencairan tahap awal.

Sementara itu, bagi guru yang SKTP-nya baru terbit di bulan Oktober dan seterusnya, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing daerah dan kesiapan anggaran pemerintah setempat.

Kemenkeu dan Kemendikbudristek menegaskan bahwa seluruh guru bersertifikat akan tetap menerima hak TPG mereka sesuai ketentuan, selama data dan SKTP-nya valid serta tidak ada kendala administrasi.

Fakta di Balik Isu Tambahan TPG 100 Persen

Belakangan, warganet dan sejumlah grup guru di media sosial diramaikan dengan isu adanya Tambahan TPG 100 persen pada pencairan TW 3.

Namun, hingga kini, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penambahan tunjangan sebesar itu.

Baca Juga:Kumpulan Kode Voucher Shopee 10.10 Terbaru Oktober 2025, Banjir Diskon di Jumat BerkahViral Batu Ular Raksasa di Thailand, Dijuluki “Naga Tidur” dan Dianggap Penjaga Sungai Sakral

Istilah tambahan 100 persen sebenarnya sering disalahartikan. Dalam konteks keuangan guru, istilah tersebut dapat mengacu pada:

1. Wacana kebijakan tunjangan tambahan bagi guru di wilayah tertentu atau yang memiliki prestasi/kriteria khusus.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG), yaitu insentif tambahan yang nominalnya bisa setara dengan TPG rutin, namun hanya berlaku di daerah tertentu seperti wilayah terpencil atau dengan kondisi khusus.

0 Komentar