Baru 17 SPPG di Jabar yang Punya SLHS, Pemprov Beri Tenggat Waktu hingga Akhir Oktober!

Baru 17 SPPG di Jabar yang Punya SLHS, Pemprov Beri Tenggat Waktu hingga Akhir Oktober!
Ilustrasi: Pelajar menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang kelas beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) beri tenggat waktu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Itu untuk mencegah kejadian keracunan makan bergizi gratis (MBG) terulang.

Tenggat waktu itu diberikan sampai 30 Oktober 2025 mendatang, dengan harapan semua SPPG sudah mulai mengurus sertifikasi tersebut.

Desakan itu tentu bukan tanpa alasan, salah satunya karena masih minimnya SPPG yang memiliki SLHS.

Baca Juga:Cegah Kasus Keracunan, Cimahi Tekan SPPG Segera Miliki SLHS sebagai Standar Keamanan PanganUsai Insiden Keracunan MBG, Dinkes Banjar Kebut Penerbitan SLHS

Dari 2.131 SPPG di Jabar, baru 17 yang sudah memiliki SPPG dan sisanya, sedang berproses mendapat sertifikat. SLHS wajib dimiliki SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Karena itu Sekda Jabar Herman Suryatman mendorong agar para pemilik SPPG segera mengurus, termasuk kepada Kota Kabupaten untuk terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan SLHS tersebut.

“Kota kabupaten itu kami dorong ya agar bersinergi. Itu untuk kepengurusan SLHS bagi SPPG tersebut,” cetusnya, Jumat (10/10/2025).

Herman tidak menginginkan ada lagi ekses dari program MBG, seperti keracunan yang terjadi belakangan. Ia memastikan Jabar mendukung program MBG, di mana dalam program MBG, Jabar membutuhkan 4.600 SPPG.

Selain itu, Pemprov juga bakal membentuk Satgas MBG. Itu juga bagian dari upaya melancarkan program prioritas pemerintah pusat tersebut.

Termasuk bakal membuka layanan aduan, sehingga masyarakat bisa langsung mengadu jika terjadi berbagai kendala atau masalah dalam pelaksanaan MBG. (son)

0 Komentar