Usai Pemangkasan Dana Pusat, Cimahi Siapkan Strategi Tekan Defisit dan Genjot PAD

Usai Pemangkasan Dana Pusat, Cimahi Siapkan Strategi Tekan Defisit dan Genjot PAD
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Muhammad Ronny saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kota Cimahi tengah bersiap menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat setelah pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) secara signifikan pada tahun anggaran 2026.

Dampaknya, ruang fiskal daerah semakin sempit, dan pemerintah kota dipaksa memutar otak agar pembangunan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menyampaikan bahwa besaran dana transfer yang berkurang mencapai Rp238 miliar, angka yang cukup besar bagi daerah dengan keterbatasan fiskal seperti Cimahi.

Baca Juga:APPSI Layangkan Protes Pemangkasan TKD, Begini Respons MenkeuBupati Bandung Pastikan RAPBD 2026 Tetap Berpihak ke Masyarakat Meski TKD Dipangkas 935 Miliar

“Rp238 miliar untuk Kota Cimahi itu dana transfer pusat ke daerah. Nah, dana transfer pusat itu berkurang kurang lebih sebesar itu. Termasuk DAU, DAK, DAK spesifik, dan dana insentif fiskal. Ini jelas berpengaruh pada pendapatan Kota Cimahi,” ujar Ronny saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).

Ronny menjelaskan, kondisi tersebut membuat Pemkot Cimahi tidak punya pilihan selain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada dana dari pusat.

“Justru ketika transfer pusat berkurang, maka pendapatan daerah harus digenjot supaya bisa optimal. Dengan harapan kapasitas fiskal daerah naik dan ketergantungan terhadap pusat menurun,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Cimahi masih harus mengejar PAD sebesar Rp71,5 miliar agar target tahun ini bisa tercapai.

“Kalau 71,5 miliar di akhir tahun bisa dikumpulkan, maka targetnya tercapai. Jadi, harus ngumpulin uang segitu lagi sampai akhir tahun,” ujarnya.

Kondisi serupa tidak hanya menimpa Cimahi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengalami pemangkasan dana transfer pusat hingga Rp2,458 triliun.

Dana bagi hasil pajak pusat anjlok dari Rp2,2 triliun menjadi Rp843 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) dipangkas dari Rp4 triliun menjadi Rp3,3 triliun.

Baca Juga:Meski TKD 2026 Dipangkas, Bupati Kang DS: Proyeksi Ekonomi Kabupaten Bandung Berputar Rp150 TriliunRealisasi Dana TKD Tembus Rp400 Triliun, Menkeu: Dukung Pemerataan Layanan Publik di Daerah

Vahkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp276 miliar yang biasanya digunakan untuk pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas publik dihapus total oleh pemerintah pusat.

Kebijakan efisiensi ini juga menyentuh DAK non-fisik, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang turun dari Rp4,8 triliun menjadi Rp4,7 triliun.

Ronny menegaskan, pemerintah daerah harus segera menyesuaikan diri dengan kondisi fiskal yang baru. Langkah pengetatan dan efisiensi akan difokuskan pada program-program strategis yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

0 Komentar