JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik di bulan Oktober 2025.
Pasalnya, hingga saat ini masih ada sembilan provinsi di Indonesia yang memperpanjang kebijakan penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Resmi Play Store 2025 Hasilkan Saldo Ewallet Sampai dengan Rp1,2 JutaGeger Penemuan Mayat di Cicaheum Bandung, Wanita Berdaster Ditemukan Mengambang di Sungai Cicabe
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025
Berikut daftar lengkap wilayah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025, lengkap dengan jadwal dan jenis keringanannya:
1. Banten — Berlaku hingga 31 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
Keringanan yang diberikan meliputi bebas denda keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan keluaran sebelum 2025.
2. Yogyakarta — Berlaku hingga 31 Oktober 2025
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memperpanjang program pemutihan hingga akhir Oktober 2025.
Program ini mencakup:
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Kebijakan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
3. Lampung — Berlaku hingga 31 Oktober 2025
Warga Lampung masih bisa menikmati program mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
Keringanan ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan luar provinsi yang ingin melakukan balik nama kendaraan di wilayah Lampung.
Baca Juga:AdXelerate: Terobosan Programmatic Ads Telkom, Bikin Bisnis Makin CuanDanamon Gandeng Manulife Indonesia dan Universitas Prasetiya Mulya Hadirkan Prasmul EduWealth
4. Papua Barat — Berlaku hingga 20 Desember 2025
Papua Barat menjadi salah satu daerah dengan insentif pajak paling beragam.
Programnya meliputi:
- Bebas denda PKB dan pajak progresif
- Diskon 5% bagi wajib pajak taat
- Diskon 50% untuk PKB kendaraan mutasi masuk
- Gratis BBNKB kendaraan bekas
- Diskon 25–40% untuk tunggakan pajak kendaraan hingga 5 tahun
Semua keringanan ini berlaku hingga 20 Desember 2025.
5. Sulawesi Selatan — Berlaku hingga 31 Desember 2025
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon 9,5% PKB, bebas denda, dan potongan hingga 50% untuk tunggakan kendaraan dari luar provinsi.
Kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun 2025.
6. Kalimantan Selatan — Berlaku hingga 31 Desember 2025
Kalimantan Selatan menawarkan potongan besar untuk para wajib pajak, yakni:
