- Diskon 25% PKB kendaraan pribadi
- Diskon 34,17% BBNKB
- Bebas denda dan tunggakan (cukup bayar pajak tahun berjalan saja)
Program ini bisa dimanfaatkan hingga 31 Desember 2025.
7. Kalimantan Utara — Berlaku hingga 31 Desember 2025
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga ikut memberikan kemudahan pajak.
Seluruh *denda dan tunggakan PKB dihapuskan hingga akhir tahun.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Resmi Play Store 2025 Hasilkan Saldo Ewallet Sampai dengan Rp1,2 JutaGeger Penemuan Mayat di Cicaheum Bandung, Wanita Berdaster Ditemukan Mengambang di Sungai Cicabe
8. Aceh — Berlaku hingga 31 Desember 2025
Pemprov Aceh melalui Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024 resmi membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.
9. Sulawesi Tenggara — Berlaku hingga April 2026
Menjadi provinsi dengan masa program terpanjang, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
Program ini berlangsung hingga April 2026, dan menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap generasi muda.
Jika Anda belum sempat membayar pajak kendaraan tahun ini, Oktober 2025 adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkannya.
Segera kunjungi Samsat terdekat di daerah Anda untuk mengecek detail kebijakan dan syarat pemutihan pajak yang masih berlaku.
Setiap provinsi memiliki peraturan dan tenggat waktu berbeda, jadi pastikan Anda mengikuti informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
