JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan pada awal pekan ini.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, Senin (6/10/2025), harga emas naik sebesar Rp11.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.239.000 menjadi Rp2.250.000 per gram.
Kenaikan harga ini menandai penguatan signifikan setelah beberapa hari terakhir harga emas bergerak stabil di kisaran Rp2,23 juta.
Baca Juga:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp80.000 Via Link DANA Kaget Cair Hari ini18 Kode Redeem FC Mobile Update Hari ini, Banyak Hadiah Eksklusif Siap Diklaim!
Sementara itu, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga ikut meningkat, yakni sebesar Rp2.098.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 6 Oktober 2025
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
• 0,5 gram: Rp1.175.000
• 1 gram: Rp2.250.000
• 2 gram: Rp4.440.000
• 3 gram: Rp6.635.000
• 5 gram: Rp11.025.000
• 10 gram: Rp21.995.000
• 25 gram: Rp54.862.000
• 50 gram: Rp109.645.000
• 100 gram: Rp219.212.000
• 250 gram: Rp547.765.000
• 500 gram: Rp1.095.320.000
• 1.000 gram (1 kg): Rp2.190.600.000
Harga tersebut berlaku di gerai resmi Logam Mulia Antam, baik untuk pembelian langsung maupun transaksi melalui situs online mereka.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan kembali dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
1. Pajak Pembelian Emas Antam
• Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45% dari total nilai pembelian.
• Non-NPWP dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 0,9%.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut oleh pihak Antam.
2. Pajak Penjualan (Buyback) Emas Antam
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berikut:
• Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
• Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3%.
Baca Juga:Waspadai Risiko Keracunan! BGN Ingatkan Pentingnya Tenaga Gizi di Setiap Dapur MBGRincian Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon Rp1 Juta – Rp100 Juta Tenor 5 Tahun
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
Kenaikan harga emas Antam hari ini tidak lepas dari penguatan harga emas dunia di pasar internasional.
Investor global cenderung beralih ke aset aman (safe haven) seperti emas di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai dolar AS.
