Penuhi SLHS, Dinkes Ciamis Gelar Pelatihan bagi Dapur MBG

Penuhi SLHS, Dinkes Ciamis Gelar Pelatihan bagi Dapur MBG
Ilustrasi pelatihan sertifikasi SLHS bagi penyedia MBG atau SPPG. (Dok. Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Target ini menjadi tantangan tersendiri mengingat di Kabupaten Ciamis saja terdapat 75 dapur SPPG yang harus disertifikasi. “Situasi ini menuntut kerja cepat dan pembagian tim yang efektif agar target nasional tersebut dapat kita raih tepat waktu,” tegasnya.

Untuk memenuhi target tersebut, pelatihan dilaksanakan secara bertahap per wilayah dengan melibatkan sekitar 25 peserta per SPPG. Dinas Kesehatan menargetkan seluruh proses, mulai dari pelatihan hingga verifikasi lapangan, dapat rampung dalam waktu dua minggu ke depan.

“Kami berkomitmen untuk mendampingi setiap dapur hingga mereka dinyatakan laik dan menerima sertifikat,” tambah Ii.

Baca Juga:Siswa SDN 1 Sindangsari Ciamis Keracunan Usai Santap MBG, 9 Orang Dilarikan ke PuskesmasDinkes Banjar Pastikan Kondisi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Semakin Membaik

Mengenai prosedur memperoleh SLHS, Ii Sumarni menerangkan bahwa ada tiga pilar utama yang harus dipenuhi oleh setiap dapur SPPG.

“Pertama, adalah pelatihan bagi penjamah makanan, dimana minimal 50 persen dari total jumlah karyawan dapur harus mengikutinya. Kedua, dilakukannya Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk menilai kelayakan fisik dan prosedural dapur. Dan yang ketiga, adalah pemeriksaan laboratorium sebagai pembuktian secara ilmiah,” terangnya.

Pemeriksaan laboratorium, menurut Ii, akan bersifat komprehensif dan menyeluruh. Pemeriksaan ini akan mencakup usap alat masak dan peralatan makan, sampling makanan yang dihasilkan, usap dubur bagi penjamah makanan untuk memastikan bebas dari penyakit, serta uji kualitas air yang digunakan.

“Jika seluruh hasil laboratorium tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka sertifikat SLHS akan segera kami terbitkan,” janjinya.

Namun, Ii juga memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi jika ditemukan ketidaksesuaian. “Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan kontaminasi, seperti bakteri E. coli pada makanan, maka seluruh proses harus diulang. Sertifikat tidak akan diterbitkan hingga hasil pemeriksaan ulang benar-benar membuktikan bahwa standar higienitas telah terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga memberikan konteks yang lebih luas, menyebutkan bahwa pelatihan dan standarisasi semacam ini sebenarnya bukanlah hal baru.

“Pelatihan seperti ini sudah lama dan rutin diterapkan pada establishment makanan seperti rumah makan, restoran, bahkan rumah sakit. Hanya saja, kini melalui kebijakan percepatan dari pemerintah pusat, proses sertifikasi untuk dapur SPPG yang melayani program pemerintah juga diprioritaskan untuk diefisienkan,” paparnya.

0 Komentar