Pemerintah Jangan Lemah, Pakar Sebut Penggunaan Air Tanah oleh Industri Nakal Bisa Merugikan

Pemerintah Jangan Lemah, Pakar Sebut Penggunaan Air Tanah oleh Industri Nakal Bisa Merugikan
Ilustrasi: Warga mengecek meteran air di salah satu kawasan perumahan di Kota Bandung, Kamis (25/9). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan industri yang melakukan praktik pengambilan air bawah tanah, cukup menyita perhatian publik. Pengawasan pemerintah terhadap perusahaan dipertanyakan.

Pasalnya, selain berpotensi berdampak pada lingkungan dan menimbulkan konflik sosial, privatisasi air juga dapat merugikan jika retribusi atau pajak daerahnya tak maksimal.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana mengatakan, sampai saat ini diduga masih marak perusahaan nakal, yang mengambil air tanah besar-besaran serta tak mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga:Skandal Air Tanah: Industri Diduga Curang, Pemerintah Dinilai Gagal Awasi Pengambilan Air Bawah TanahIndustri Serobot Air Tanah Bisa Didenda Rp10 M, Tapi Pengawasan Pemkab Bandung Lemah dan Tak Transparan!

“Kondisi ini itu berhubungan dengan pemerintah juga. Pemerintah yang melakukan pemuatan retribusi itu sendiri dan mengawasi,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Jumat (3/10).

Menurut Asep, selain pengawasan oleh pemerintah, kehadiran aparat juga harus ikut andil ketika terdapat laporan atau temuan, terkait aktivitas perusahaan nakal yang tak ikuti aturan.

“Ada oknum yang bisa disogok, ada yang kadang-kadang bisa disogok kadang-kadang enggak. Jadi itu (penindakan) juga berhubungan dengan aparat itu sendiri juga,” bebernya.

Asep menerangkan, dalam upaya menghadapi perusahaan nakal, maka diperlukan bidang pengawasan yang jujur dalam tugas dan fungsinya.

Tujuannya, supaya pengawasan dapat berjalan semestinya, retribusi bisa berputar sesuai yang ditetapkan, serta penegakkan aturan pun dapat dilakukan.

Meski demikian, Asep menilai, praktik pengawasan hingga saat ini belum berjalan maksimal, sehingga tak heran jika masih ada perusahaan nakal.

“Kalau memang ini banyak yang terjadi, berarti selama ini banyak pengambilan air tanah itu yang tidak dilaporkan, yang sebetulnya ada yang tidak transparan,” terangnya.

Baca Juga:Industri Serobot Air Tanah Bisa Didenda Rp10 M, Tapi Pengawasan Pemkab Bandung Lemah dan Tak Transparan!Industri Serap Air Tanah Dinilai Berlebihan, Aktivis Lingkungan: Potensi Konflik Sosial hingga Bencana

“Nah, ini yang harus dihindarkan, supaya pendapatan dari air bawah tanah itu, betul-betul (masuk PAD), bisa dimanfaatkan untuk masyarakat melalui penerimaan dari APBD, APBN, segala macam,” pungkas Asep.

Perlunya transparansi, sebab regulasi yang baku terhadap perusahaan dalam pengaturan air bawah tanah, sudah diatur juga di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air.

Dalam aturan sudah ditegaskan, jika air itu merupakan hak publik dan dikuasai oleh negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan keterbukaan informasi pada masyarakat. Adapun untuk aturan turunannya, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, tentang Air Tanah.

0 Komentar