Industri Serap Air Tanah Dinilai Berlebihan, Aktivis Lingkungan: Potensi Konflik Sosial hingga Bencana

Ilustrasi: Dua orang anak sedang melintas di atas pipa air di aliran Sungai Cikapundung, Kampung Cibarani, Kot
Ilustrasi: Dua orang anak sedang melintas di atas pipa air di aliran Sungai Cikapundung, Kampung Cibarani, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penggunaan air tanah secara masif oleh industri di kawasan timur Kabupaten Bandung menjadi sorotan sejumlah aktivis lingkungan. Praktik ini dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial akibat sulitnya akses masyarakat terhadap air bersih.

Pengambilan air tanah oleh perusahaan selama ini disebut belum sepenuhnya transparan, terutama dalam aspek retribusi dan perizinan. Padahal, wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan industri yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terkait pemanfaatan sumber daya air.

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus, menyampaikan bahwa eksploitasi air tanah yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak serius.

Baca Juga:Lewat “A Legacy of Love”, Sun Life Indonesia Gelar Bright Talk Spesial PGN Ajak Jurnalis Naik Taksi BBG dalam Roadshow AJP 2025 Teritori Jatimbalinus

“Dampak pasti selalu ada, kalau untuk kondisi itu bisa menimbulkan penurunan tanah, timbul rongga-rongga akibat pengeboran dan pengambilan air oleh industri,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (22/9).

Hannah menjelaskan, meskipun fenomena penurunan permukaan tanah (land subsidence) sering terjadi di wilayah pesisir, hal serupa juga sangat mungkin terjadi di wilayah permukiman yang berdekatan dengan kawasan industri.

“Di beberapa (kasus) yang kita temui itu, terjadi konflik sosial. Karena adanya industri, jadi akses air bersih jadi terganggu,” bebernya.

Menurutnya, pengambilan air secara terus-menerus menyebabkan berkurangnya tekanan air di lapisan tanah, memicu pemadatan tanah dan berisiko menyebabkan amblesan. Akibatnya, sumur warga menjadi kering karena pasokan air tanah terserap oleh industri.

“Perubahan aliran juga. Kemudian karena (air bawah tanah) digunakan industri, jadi tidak menutup kemungkinan juga ada kontaminasi, yang asalnya air tanah kualitasnya bagus tapi (jadi jelek) karena terkontaminasi,” tukasnya.

Industri Ditengarai Lakukan Privatisasi Air secara Ilegal

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan, menambahkan bahwa aktivitas privatisasi air tanah oleh industri kerap kali dilakukan secara tidak transparan, bahkan ilegal.

“Di batas Kabupaten Bandung dan Sumedang itu sebagai kawasan industri, di sana sudah jadi rahasia umum beberapa perusahaan yang melakukan proses pengambilan air bawah tanah,” terangnya.

0 Komentar