Skandal Air Tanah: Industri Diduga Curang, Pemerintah Dinilai Gagal Awasi Pengambilan Air Bawah Tanah

Pengambilan Air Tanah oleh Industri Jadi Sorotan, Diduga Ada Pengusaha Curang yang Tak Kantongi Izin dan Nihil
Ilustrasi: Maraknya penggunaan air bawah tanah di wilayah Kabupaten Bandung bagian timur berdampak pada lingkungan, masyarakat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Praktik pengambilan air tanah oleh industri kembali menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial, kegiatan ini juga membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya pengawasan dan manipulasi data penggunaan air oleh pihak industri.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Asep Sumaryana, menegaskan bahwa pengambilan air tanah telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur secara detail tata cara perizinan serta aspek teknis dalam pengeboran dan pemanfaatan air tanah.

“Dalam peraturan itu sudah diatur bahwa ada syarat baku untuk mengambil air tanah. Kemudian setelah itu, ada penegakkan melalui aturan-aturan di daerah, di lapangan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (1/10).

Baca Juga:Drama Detik Terakhir: Launching Nama Baru Stasiun Cirebon Mendadak Dibatalkan, BT Batik Trusmi Kecewa BeratMbappe Akui Tak Puas Meski Cetak Hat-Trick saat Madrid Pesta Gol ke Gawang Kairat Almaty

Asep mengungkapkan bahwa realitas di lapangan masih menyisakan banyak persoalan, khususnya terkait pengawasan dan kepatuhan industri terhadap aturan. Ia membagi pengusaha dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kepatuhannya:

Pertama, kelompok patuh sepenuhnya — perusahaan yang mengikuti seluruh prosedur perizinan dan membayar retribusi sesuai ketentuan.

Kedua, kelompok setengah patuh — perusahaan yang memiliki izin, namun memanipulasi data volume pengambilan air atau menyembunyikan sebagian titik pengeboran.

Terakhir, kelompok pelanggar total — perusahaan yang sama sekali tidak memiliki izin namun tetap melakukan eksploitasi air tanah secara ilegal.

“Misalnya perusahaannya begitu mengaku tidak ada yang pengambilan air, padahal mengambil di tujuh titik dan tujuh titiknya Tidak dilaporkan,” ucapnya.

Asep juga menambahkan, secara logis publik akan mempertanyakan kredibilitas industri yang mengklaim tidak menggunakan air sama sekali. “Tidak mungkin ada industri berjalan tanpa air,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus menuturkan, sampai saat ini pemerintah masih belum dapat melakukan pengawasan secara rinci, terhadap penggunaan air bawah tanah oleh industri.

Baca Juga:Slot Soroti Cedera dan Rotasi Pemain Usai Liverpool Tumbang di Markas GalatasarayBSI Bantu Evakuasi Musibah Pesantren di Jawa Timur

“Kalau pengawasan rinci sepertinya masih belum ada transparansinya, seperti data volume pengambilan air itu banyak yang enggak tersedia buat publik,” tuturnya.

0 Komentar