JABAR EKSPRES – Memasuki bulan Oktober 2025, ribuan guru di seluruh Indonesia kembali menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga.
Seperti periode sebelumnya, proses penyaluran dana ini diawali dengan penarikan data di laman Info GTK, yang berfungsi untuk memvalidasi kelayakan dan kelengkapan administrasi guru penerima tunjangan.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengingatkan pentingnya guru untuk segera melakukan pengecekan dan konfirmasi data rekening di sistem Info GTK. Hal ini krusial agar penyaluran tunjangan tidak mengalami keterlambatan.
Baca Juga:Link DANA Kaget Hari Ini 2 Oktober 2025 Dapat Saldo Gratis Rp120.000Niat Puasa Sunnah Senin Kamis Lengkap dengan Doa dan Manfaatnya
“Segera cek laman Info GTK, lalu lakukan konfirmasi rekening dengan memilih ‘Iya’ atau ‘Tidak’. Jangan sampai tunjangan tertunda hanya karena data tidak sesuai,” tegasnya.
Jadwal Penarikan Data TPG Triwulan 3 Tahun 2025
Berdasarkan pola sebelumnya, penarikan data TPG dilakukan empat kali dalam sebulan dengan jarak sekitar satu minggu.
Untuk Triwulan 3 2025, jadwal resmi sudah mulai berjalan sejak awal Oktober. Berikut rincian tahapannya:
Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025
Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025
Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025
Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025
Guru yang sudah memenuhi syarat bisa memantau status pencairan melalui laman Info GTK secara berkala.
Setelah data tervalidasi, proses selanjutnya akan diteruskan oleh Kementerian Keuangan untuk pencairan ke rekening masing-masing guru.
Arti Kode A1 – A5 di Info GTK
Selain jadwal, hal lain yang sering membingungkan guru adalah kode A1 sampai A5 di Info GTK.
Kode ini menjadi indikator jumlah jam mengajar (JP) serta keterkaitan dengan sertifikat pendidik, ijazah S1, maupun SK PPPK.
1.Guru Kategori A1
Mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat pendidik dan ijazah.
Contoh: Guru Biologi dengan 24 jam penuh sesuai ketentuan.
2.Guru Kategori A2 (18–23 JP linear)
Baca Juga:5 Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Setiap Hari Tanpa Aplikasi TambahanTabel KUR BRI 2025 Paling Update Bulan Oktober Pinjaman Rp1-10 Juta, Lebih Gampang Ajukannya
A2 B1: 18–23 JP + Tugas Tambahan Utama (misalnya Wakil Kepala Sekolah).
A2 B2: 18–23 JP + TTLE (wali kelas, P5, atau tugas tambahan lain maksimal 6 JP).
A2 C: 18–23 JP + tambahan 1–6 JP di sekolah non-induk.
3.Guru Kategori A3
Mengajar 12–17 JP linear, bisa disertai tugas tambahan sesuai kebutuhan sekolah.
Contoh: Guru dengan 15 jam pelajaran tetap bisa valid jika sesuai rasio kebutuhan sekolah.
