JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menghadapi persoalan serius terkait status lahan. Sebanyak 75 desa di 22 kecamatan terdeteksi masuk ke dalam peta kawasan hutan, meskipun selama ini lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk permukiman, fasilitas umum, hingga layanan sosial.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyebutkan bahwa persoalan ini mencuat setelah dilakukan pemetaan wilayah.
Hasilnya menunjukkan bahwa ribuan bidang tanah milik masyarakat maupun pemerintah berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Baca Juga:PSG Tundukkan Barcelona Lagi! Luis Enrique Puji Semangat Juang Anak AsuhnyaLiverpool Krisis Jelang Duel Kontra Chelsea, Alisson dan Ekitike Dipastikan Absen
“Bukan hanya di Sukawangi, tapi secara keseluruhan ada 75 desa di Kabupaten Bogor yang diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan,” ujarnya, Kamis (2/9).
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemkab Bogor telah mengajukan usulan penyelesaian melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam usulan tersebut, lahan yang diajukan untuk dilepaskan dari status kawasan hutan terdiri dari berbagai kategori.
Lahan milik pemerintah yang digunakan untuk fasilitas umum seperti puskesmas, kantor desa, dan jalan mencakup 782 hektare dengan 333 bidang.
Sementara lahan milik masyarakat yang sudah digunakan untuk tempat tinggal dan kegiatan lain mencapai 1.815 hektare dengan 9.167 bidang.
Selain itu, lahan untuk kegiatan sosial seperti pesantren juga diusulkan sebesar 48 hektare dengan 136 bidang.
Tak hanya itu, Eko mengungkapkan bahwa ada pula 5.143 hektare lahan dengan 2.828 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi, namun belakangan diketahui masuk dalam kawasan hutan.
Baca Juga:Drama Detik Terakhir: Launching Nama Baru Stasiun Cirebon Mendadak Dibatalkan, BT Batik Trusmi Kecewa BeratMbappe Akui Tak Puas Meski Cetak Hat-Trick saat Madrid Pesta Gol ke Gawang Kairat Almaty
“Itulah yang sudah kita data di wilayah Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan ke depan bisa kita selesaikan melalui PPTPKH,” katanya.
Dalam skema PPTPKH sendiri, terdapat empat konsep penyelesaian persetujuan kawasan hutan, perubahan fungsi hutan, pelepasan kawasan hutan, serta perhutanan sosial dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Eko melanjutkan, dari keempat opsi tersebut, masyarakat dan Pemkab Bogor berharap agar lahan yang mereka tempati masuk dalam skema pelepasan kawasan hutan.
Namun, realisasinya masih jauh dari harapan. Dari ribuan hektare yang diusulkan, baru sekitar 59–60 hektare yang disetujui untuk dilepaskan dari kawasan hutan.
