Pembaruan Perda Terkait Reklame, Pemkot Bandung Pastikan Aturan Baru Tak Bisa Ditawar

Pembaruan Perda Terkait Reklame, Pemkot Bandung Pastikan Aturan Baru Tak Bisa Ditawar
Ilustrasi: Pengendara sepeda motor melintas dibawah papan reklame iklan di Jalan Jendral Sudiman, Kota Bandung, Rabu (1/10). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Pemerintah Kota Bandung menilai, penertiban reklame ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menata wajah kota. Reklame yang berdiri sembarangan, apalagi di median jalan, dinilai merusak tata ruang dan menambah kesemrawutan visual di tengah kota.

Dengan adanya perda baru ini, Pemkot berharap penataan reklame akan lebih terarah, sekaligus menciptakan ruang kota yang lebih nyaman, aman, dan enak dipandang. Erick menegaskan, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi kunci agar wajah Kota Bandung lebih tertib ke depannya. (Dam)

0 Komentar