JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan harga asli berbagai komoditas energi dan non-energi yang selama ini dikonsumsi masyarakat.
Purbaya menegaskan, harga yang dibayar masyarakat jauh lebih murah karena pemerintah menanggung selisihnya lewat subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi maupun kompensasi, baik untuk energi maupun non-energi,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga:Viral Aksi Arogan Pemotor Berhentikan Bus Pariwisata di Ciwidey, Polisi Turun TanganCek Daftar dan Nama Penerima Bansos yang Cair Oktober 2025
Harga BBM Bersubsidi, Pertalite hingga Solar
Dalam paparannya, Menkeu Purbaya merinci sejumlah harga asli komoditas energi yang selama ini ditopang APBN:
- Solar: harga keekonomian seharusnya Rp 11.950 per liter. Namun, masyarakat hanya membayar Rp 6.800/liter. Selisih Rp 5.150/liter ditanggung APBN.
- Pertalite: harga aslinya Rp 11.700 per liter. Dengan subsidi, masyarakat cukup membayar Rp 10.000/liter. Artinya, negara menanggung Rp 1.700/liter atau sekitar 15%.
- Minyak Tanah: harga asli Rp 11.150/liter. Masyarakat hanya membayar Rp 2.500/liter, sedangkan pemerintah menanggung Rp 8.650/liter atau 78% dari harga sebenarnya.
Purbaya juga menyoroti besarnya subsidi untuk LPG tabung melon dan listrik rumah tangga:
- LPG 3 Kg: harga asli mencapai Rp 42.750 per tabung. Berkat subsidi Rp 30.000 per tabung, masyarakat bisa membelinya hanya Rp 12.750.
- Listrik Rumah Tangga 900 VA Subsidi: harga keekonomian Rp 1.800/kWh. Masyarakat hanya membayar Rp 600/kWh, karena pemerintah menanggung Rp 1.200/kWh atau sekitar 67%.
- Listrik Rumah Tangga 900 VA Non Subsidi: harga aslinya sama Rp 1.800/kWh, namun masyarakat hanya membayar Rp 1.400/kWh. Artinya, APBN tetap menanggung Rp 400/kWh atau sekitar 22%.
Tak hanya energi, pemerintah juga memberi subsidi besar pada sektor pertanian:
- Pupuk Urea: harga asli Rp 5.558/kg, masyarakat cukup membayar Rp 2.250/kg. Sisanya Rp 3.308/kg atau 59% ditanggung APBN.
- Pupuk NPK: harga keekonomian Rp 10.791/kg. Berkat subsidi Rp 8.491/kg, petani hanya membayar Rp 2.300/kg.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan subsidi ini merupakan wujud nyata keberpihakan fiskal pemerintah kepada masyarakat kecil.
Namun, ia juga menekankan bahwa mekanisme subsidi dan kompensasi akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran.
