Info Gaji PNS Naik Oktober 2025 Lengkap dengan 5 Tunjangan Melekatnya

Pendaftaran CPNS 2025 Baka Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Agar Lolos Seleksi
Pendaftaran CPNS 2025 Baka Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya Agar Lolos Seleksi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kamu merasa gaji bulanan seakan langsung lenyap begitu masuk rekening? Nah, ada kabar segar buatmu. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Gaji PNS Naik Oktober 2025.

Kenaikan ini bukan sekadar angka kecil, tapi juga dilengkapi lima tunjangan melekat plus tambahan uang makan. Artinya, penghasilanmu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal jauh lebih manis.

Bayangkan, dengan kenaikan ini, setiap rupiah yang kamu terima bisa memberi ruang lebih lega untuk kebutuhan harian, tabungan, bahkan rencana liburan yang sudah lama kamu tunda.

Baca Juga:Perkuat Komitmen di Dunia Vokasi, Honda Kembali Resmikan Pos AHASS TEFA di KarawangMasyarakat Kedaung Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis: 47 Orang Masyarakat Kedaung Dikaryakan setiap SPPGĀ 

Jadi, kalau sebelumnya kamu merasa gaji pas-pasan, sekarang saatnya tersenyum lebar.

Apa Saja Tambahan dari Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025?

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Di dalamnya disebutkan bahwa bukan hanya gaji pokok yang naik, tapi juga ada tambahan tunjangan melekat yang akan langsung menempel pada slip gaji kamu.

Lima tunjangan melekat itu meliputi:

  • Tunjangan keluarga – buat kamu yang sudah berkeluarga, jelas ini jadi kabar bahagia.
  • Tunjangan pangan – kebutuhan pokok makin ringan karena ada tambahan ini.
  • Tunjangan umum – khususnya untuk kamu yang belum menerima tunjangan fungsional.
  • Tunjangan kinerja – semakin baik kinerjamu, semakin nikmat tambahan yang diterima.
  • Tunjangan profesi – buat profesi tertentu, tambahan ini bisa bikin gaji makin berisi.

Ditambah lagi, ada uang makan dan uang lembur. Jadi, setiap kali kamu masuk kantor, otomatis ada nilai rupiah yang ikut menemani kerja kerasmu.

Detail Uang Makan PNS per Golongan

Nah, kamu pasti penasaran berapa besarannya, kan? Pemerintah sudah menyiapkan rincian estimasi uang makan per golongan dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari → Rp770.000 per bulan

Golongan III: Rp37.000 per hari → Rp814.000 per bulan

Golongan IV: Rp41.000 per hari → Rp902.000 per bulan

Kalau dihitung-hitung, ini lumayan banget untuk menutup kebutuhan makan siangmu setiap hari. Bayangkan, uang makan saja bisa lebih dari setengah juta per bulan. Apalagi kalau ditambah gaji pokok dan tunjangan lainnya hasilnya pasti bikin saldo rekeningmu semakin bersahabat.

0 Komentar