JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), membantah soal adanya dugaan pelanggaran Hal Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan kepada para pelaku anarkis yang kini ditahan usai melakukan unjuk rasa Pada 29 Agustus – 1 September 2025 lalu di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dugaan pelanggaran HAM yang beredar tersebut, tidak terbukti dalam kebenarannya.
“Apa yang disampaikan oleh tim advokasi Bandung itu tidak benar (adanya dugaan pelanggaran HAM). Jadi ketika mereka ditahan di kepolisian, sejak pemeriksaan awal sudah kami berikan akses untuk pendamping hukum. Dan selama pemeriksaan pun, kami perlakukan mereka (palaku anarkis yang berhasil diamankan) secara baik dan sesuai SOP,” ujarnya, Jum’at (26/9).
Baca Juga:Soal Keracunan MBG di Bandung Barat, Polda Jabar: Masih Proses PenyelidikanIsu Penggelapan Dana Kampanye Bayangi Wali Kota Cirebon, Polda Jabar: Belum Ada Info
Hendra menjelaskan, para pelaku anarkis tersebut diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Bahkan Polda Jabar juga kata Hendra mengklaim, bahwa kelompok anarko merupakan biang kerok dari kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kota Bandung tersebut.
“Mereka yang ditangkap ini mayoritas terlibat pengrusakan hingga provokasi yang menimbulkan kerusuhan bahkan kerusakan,” katanya.
Hendra juga membantah adanya dugaan penganiayaan kepada para pelaku anarkis saat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Yang dikatakan mereka selama ditahan di kepolisian ada penganiayaan, itu tidak ada. Bahkan kami yakinkan hal itu bisa langsung dikonfirmasi kepada pengacara-pengacara mereka,” ucapnya.
Maka Hendra menuturkan, bahwa sangat menyayangkan adanya hal tersebut. Sebab kata dia, hingga kini penanganan hukum kepada para pelaku anarkis saat unjuk rasa kemarin, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami minta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi, serta menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Baca Juga:Polda Jabar Klaim Patroli Skala Besar Digelar atas Permintaan Masyarakat, Benarkah?Kolaborasi dengan TNI, Polda Jabar Perketat Pengamanan di Sejumlah Titik Antisipasi Demo Lanjutan
Sebelumnya, sebanyak 42 orang pelaku anarkis saat aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29 – 1 September 2025 lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 42 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindakan anarkis yang telah terencana saat aksi unjuk rasa tersebut.
