“Mereka (telah) melakukan perbuatan anarkis. Bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi mereka melakukan pembakaran, pengrusakan baik gedung DPRD, kendaraan polisi, pelemparan-pelemparan batu, benda-benda keras, perasan, bom molotov, hingga menjelang pagi hari,” ucap Kapolda beberapa waktu lalu.(San).
Adanya Dugaan Pelanggaran HAM, Ini Kata Polda Jabar Soal Penahanan Para Pelaku Anarkis
