Dishub Cimahi Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Tegaskan Sanksi Hingga Edukasi Masyarakat

Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat Menindaklanjuti Kendaraan yang Melanggar Aturan Parkir di Bahu Jala
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat Menindaklanjuti Kendaraan yang Melanggar Aturan Parkir di Bahu Jalan (mong)
0 Komentar

“Juru parkir yang resmi berada di bawah pembinaan Dishub. Keberadaannya tentunya sesuai dengan titik-titik parkir yang berlaku. Kami tetap melakukan pembinaan, namun apabila juru parkir melakukan tindakan pemerasan atau melawan hukum, maka urusannya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Operasi serupa disebutkan akan terus digiatkan secara berkala.

Nur Efendi menuturkan, Dishub akan menekankan penegakan hukum yang harus dibarengi dengan edukasi berkesinambungan agar masyarakat benar-benar memahami arti penting ketertiban lalu lintas.

“Kegiatan operasi parkir kita lakukan secara rutin dan berkala sesuai monitoring dan evaluasi. Kami juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menaati aturan perparkiran di Kota Cimahi,” beberny.

Baca Juga:Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan TindakWagub Jateng Targetkan 50 Persen  Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026

Jadi kata Nur Efendi, bukan hanya soal sanksi, tapi bagaimana membangun budaya tertib parkir.

Ia mengimbau dengan ajakan kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi untuk ikut berperan aktif menciptakan ketertiban.

“Mari kita sama-sama ikuti dan taati aturan lalu lintas yang berlaku. Sudah ada rambu dan aturan yang mengatur titik parkir yang diperbolehkan serta lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir,”

Dengan mematuhi aturan, lanjutnya, pihaknya bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas.

“Tetapi juga menjaga wajah kota agar lebih tertib dan nyaman bagi semua,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar