JABAR EKSPRES – Kualitas air di Kota Cimahi dalam tiga tahun terakhir dinyatakan tidak baik-baik saja. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa mayoritas pencemaran air bukan berasal dari industri, melainkan dari limbah domestik atau rumah tangga.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengendalian sesuai kewenangan yang dimiliki, meski kapasitas dan instrumennya terbatas.
“DLH itu hanya memiliki tiga instrumen. Pertama instrumen perizinan, kedua instrumen pengawasan, dan ketiga instrumen pengukuran. Ketiganya sudah kami jalankan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan,” ujar Ario dalam wawancara bersama Jabar Ekspres, Selasa (23/9/25).
Baca Juga:Kualitas Sungai di Cimahi Buruk, Bakteri E-Coli Capai 1 Miliar per CC AirKapolresta Bandung Resmi Jadi Dewan Penasehat dan Bapak Angkat Komunitas Ojol Samawana Jabar
Ario menjelaskan, sejak tahun 2022, DLH Kota Cimahi tidak lagi menerbitkan izin pembuangan limbah cair ke badan air penerima. Baik izin baru maupun perpanjangan, seluruhnya diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah internal.
“Semua perusahaan di Kota Cimahi yang mengajukan izin sejak 2022 tidak diperkenankan membuang limbah ke sungai atau badan air. Mereka wajib mengolahnya melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan memanfaatkannya kembali, misalnya untuk penyiraman atau flushing toilet,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Ario menegaskan tidak ada lagi perusahaan baru yang legal membuang limbah ke sungai. Namun, perusahaan lama yang izinnya terbit sebelum aturan diperketat masih berpotensi melakukan pembuangan.
“Yang sering nakal itu justru pemegang izin lama, bahkan sejak masa Cimahi masih bagian dari Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Instrumen kedua, yakni pengawasan, dilakukan secara intensif. Meski kerap dianggap terlalu keras oleh pelaku usaha, DLH tetap berkomitmen menegakkan aturan.
“Beberapa perusahaan bahkan harus menerima sanksi berat, ada juga yang akhirnya menutup usahanya karena limbahnya terbukti melebihi baku mutu,” terang Ario.
Ia menekankan bahwa penilaian pencemaran tidak hanya dilihat dari warna limbah.
Baca Juga:Siswa SMAN 3 Cimahi Ngeluh Soal Menu MBG, Begini Penjelasan Pihak Sekolah
“Bukan berarti kalau airnya bening itu aman, atau kalau keruh itu pasti berbahaya. Kami tidak menilai dari warna, melainkan dari hasil uji laboratorium. Ada limbah yang bening, tapi kandungan cemaran nya tinggi,” kata Ario.
