“Proses jual beli dari tahun 2012 sampai 24 Februari 2025 itu pending,” kata Adi.
“Setelah itu, pada 25 Februari 2025, Kejaksaan RI bersurat ke Bappenda agar bisa dilakukan balik nama dan sebagainya. Tapi harus dipetakan lebih dulu oleh BPN,” lanjutnya.
Adi menambahkan, pemetaan atau plotting oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kendala karena membutuhkan biaya.
Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati
“Kalau mau balik nama harus dipetakan dulu oleh BPN. Itu tentu butuh biaya,” jelasnya.
Surat Kejaksaan RI
Kejaksaan RI mengeluarkan surat dengan Nomor: B-389/BPA.3/BPApa.2/02/2025 perihal permohonan pembukaan blokir pelayanan yang berada di luar objek rampasan negara.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pemblokiran pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di Desa Sukaharja dan Sukamulya diberlakukan hanya untuk objek rampasan negara. Luas lahan yang dimaksud yakni 4.451.800 m² di Desa Sukaharja dan 3.775.800 m² di Desa Sukamulya.
Dengan demikian, pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di luar objek rampasan negara tetap dapat dilakukan.
