JABAR EKSPRES – Isu pelelangan lahan di dua desa, yakni Sukamulya dan Sukaharja, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia menilai status kepemilikan lahan tersebut masih menyisakan persoalan hukum sehingga belum dapat dipastikan benar-benar masuk dalam status lelang.
Menurut Dedi, lahan yang dahulu dijadikan jaminan ke Bank Indonesia (BI) oleh seorang pengusaha kemungkinan masih menyisakan tanah milik warga yang belum pernah dijual kepada pengusaha tersebut. Karena itu, status kepemilikannya perlu dibuktikan melalui pengadilan.
Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati
“Kalau melihat dari sejarah yang diceritakan mantan sekretaris desa dan tokoh masyarakat, ada kemungkinan besar tanah yang dijaminkan ke BI itu bukan seluruhnya hasil pembelian pengusaha sebagai penjamin pinjaman. Tetapi semuanya nanti harus dibuktikan,” ujar Dedi kepada wartawan di Kantor Gubernur Bale Pakuan Padjadjaran, Kota Bogor, Rabu (24/9/2025).
Ia juga meluruskan kabar yang menyebut desa ikut dilelang. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan bukanlah tanah desa, melainkan tanah milik warga yang pernah diklaim oleh pengembang peternakan dan perkebunan di masa lalu untuk dijadikan jaminan pinjaman ke BI.
Dedi menegaskan, status kepemilikan tanah tersebut nantinya akan diuji di pengadilan. Jika tidak ada bukti jual beli antara warga dan pengusaha, maka hak atas tanah tetap berada di tangan warga yang menempati atau mengelolanya hingga saat ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelelangan baru dapat dilakukan jika pengusaha yang pernah menggadaikan lahan itu terbukti sah sebagai pemilik. Artinya, harus ada bukti jual beli atau dokumen resmi yang diakui secara hukum.
“Kalau belum terjadi jual beli, berarti hak kepemilikannya masih milik warga yang saat ini mendiami tanah tersebut, karena lahan itu digunakan untuk kehidupan masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial,” jelasnya.
Untuk melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menurunkan tim pengacara. Tim ini bertugas memverifikasi status lahan, memvalidasi data, sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum warga.
“Karena menyangkut hak masyarakat, hak kehidupan masyarakat, nanti urusan hukumnya tidak langsung dengan warga, tapi dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemprov,” tegas Dedi.
