JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar mengingatkan dan mengimbau seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Seruan ini disampaikan guna mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2025 serta untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan Kota Banjar, Jody Kusmajadi, pada Senin, 22 September 2025. Jody menegaskan bahwa batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB Tahun 2025 hingga tanggal 30 September 2025.
Hingga sehari sebelum pengumuman, yaitu pada 21 September 2025, realisasi penerimaan PBB Kota Banjar telah mencapai Rp6.108.530.027. Angka ini setara dengan 79,03 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp7.729.671.611. Dengan demikian, masih tersisa sisa target yang harus dicapai sebesar Rp1.621.141.584. Sementara jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 sebanyak 120.985 lembar.
Baca Juga:Warga Cimahi Diingatkan! Batas Waktu Pembayaran PBB Berakhir 30 September 2025, Ada Diskon hingga 10 PersenBupati Ciamis Janji Tidak Naikkan PBB-P2 hingga Akhir Jabatan, Benarkah?
Jody Kusmajadi menekankan bahwa kontribusi dari setiap wajib pajak memiliki peran yang sangat vital. “Pajak yang diterima oleh Pemerintah Kota Banjar akan digulirkan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Dengan demikian, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan partisipasi aktif warga dalam membangun kota dan meningkatkan kualitas hidup bersama.
Memanfaatkan kemajuan teknologi, Pemkot Banjar juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran elektronik. Di era digitalisasi ini, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
“Pembayaran PBB dengan sistem elektronik lebih mudah dan efisien. Selain itu, uang yang disetorkan oleh wajib pajak melalui sistem digital langsung masuk ke rekening kas daerah, tanpa melalui kolektor di desa atau kelurahan lagi. Hal ini memastikan transparansi dan kecepatan proses,” papar Jody.
Dengan berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan, pihaknya berharap seluruh wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu akhir September nanti. “Pemerintah Kota Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan partisipasi penuh wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan Kota Banjar yang lebih maju dan sejahtera,” katanya. (CEP)
