JABAR EKSPRES – Pemerintahan Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir pada 30 September 2025.
Sejumlah program insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk diskon pembayaran hingga 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochammad Ronny, menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga:ASN Dituntut Profesional, Wali Kota Cimahi Ingatkan Pentingnya Integritas dan KolaborasiAtasi Krisis Disiplin, Ratusan Siswa SMP Cimahi Dititipkan ke Pusdikjas TNI AD
“Pemkot Cimahi terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya melalui Program Insentif Pajak Daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Menurut Ronny, diskon 10 persen diberikan khusus untuk ketetapan PBB di atas Rp100.000 yang dibayarkan sepanjang September 2025.
Selain itu, lanjut Ronny, Pemkot Cimahi juga menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah secara otomatis hingga 31 Desember 2025.
Stimulus pajak ini bukan hal baru. Sejak 2020, Pemkot Cimahi konsisten menggulirkan program pengurangan PBB untuk meringankan beban masyarakat.
Pada 2025, ketentuan pengurangan PBB yang berlaku meliputi:
– Tagihan Rp0 – Rp50.000: dibebaskan atau gratis.- Tagihan Rp50.001 – Rp100.000: diskon 50 persen jika dibayarkan pada Maret–September 2025.- Tagihan di atas Rp100.000: diskon 10 persen pada Maret, 5 persen pada April, dan 3 persen pada Mei.
Selain itu, diskon PBB juga berlaku bagi pensiunan PNS, pegawai BUMN, serta veteran TNI dan Polri untuk semua ketetapan pajak.
Ronny menuturkan, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat agar tidak menunda kewajibannya hingga mendekati jatuh tempo.
Baca Juga:Keselamatan Siswa Terancam, Rehabilitasi SMPN 6 Cimahi DisorotWali Kota Cimahi Peringatkan Warga Usai Kebakaran Gudang Hebat di Jalan Kolmas
“Kebanyakan masyarakat membayar pajak menjelang jatuh tempo, namun dengan stimulus yang diterapkan Pemkot Cimahi, banyak warga kini memanfaatkan program insentif tersebut untuk membayar lebih awal,” jelasnya.
Untuk mendukung kemudahan layanan, pembayaran PBB dapat dilakukan secara online melalui SIP-Online.cimahikota.go.id, serta melalui Kantor Pos, perbankan, hingga gerai ritel yang bekerja sama dengan Pemkot Cimahi.
“Kami optimis pendapatan dari sektor pajak daerah akan terus meningkat setiap tahunnya. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak, karena hal ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam membangun Kota Cimahi,” tandas Ronny.(Mong)
