Sekda Kabupaten Bogor Sebut Dua Dinas Baru akan Berlaku pada 2026 Mendatang

Sekda Kabupaten Bogor Sebut Dua Dinas Baru akan Berlaku pada 2026 Mendatang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. Foto: Sandika
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan, Kabupaten Bogor akan memiliki dua dinas baru pada Januari 2026 mendatang. Dua dinas itu adalah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan Dinas Kebudayaan.

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang merancang peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) untuk dua kedinasan tersebut.

“Saat ini kita sedang merancang Perda dan Perbup untuk dua dinas baru ya. Namanya dinas pertanahan dan tata ruang yang sudah dapat rekomendasi dari kementerian dalam negeri diperbolehkan. Yang satu adalah dinas kebudayaan,” kata Ajat, pada Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga:Atap SMKN 1 Cileungsi Runtuh, Inspektorat Kabupaten Bogor Buru Pelaksana PembangunanDua Anak Tenggelam di Sungai Cisadane Bogor,  Ditemukan Berpelukan

Nantinya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan menangani aspek tata tuang seperti dokumen perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Detail Tata Ruang (DTR), hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“Oleh karena itu kita harus bikin satu bidang baru khusus perencanaan dan itu adalah mendorong pencapaian MCP KPK salah satunya,” jelasnya.

Sedangkan, Dinas Kebudayaan merupakan pemecahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Ia menjelaskan, dibentuknya Dinas Kebudayaan sebagai respons positif dari Kabupaten Bogor atas pemecahan dari Kemendikbudristek menjadi beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Kebudayaan.

“Karena memang kita kan kuta udaya wangsa ya, leluhur kita punya cita-cita yang luar biasa, tapi kita belum pernah merealisasikan itu ke arah sana. Oleh karena Pak Bupati ingin seperti itu dan Alhamdulillah kita sudah menyesuaikan dua dinas itu ya,” ujarnya.

Sementara, kedua dinas itu akan di tempatkan di Vivo Mall. Salah satu alasan di tempatkan itu yakni ingin menghidupkan kembali salah satu mall di Kabupaten Bogor.

“Nanti kita insya Allah akan pindah ke sana, kita kemudian beserta beberapa area untuk komersil, kios-kios segala macam juga kita sewa dulu untuk para UMKM kita untuk masuk ke situ,” kata Ajat.

Baca Juga:Soal Parungpanjang, Pertemuan Pemkab Bogor dengan Pemkab Tangerang Belum Ada Titik TerangStok Bensin Kosong Sepekan, Petugas Shell di Kota Bogor Beralih Jualan Makanan di Depan SPBU 

Dirinya mengungkapkan, kedua dinas itu berlaku per 1 Januari 2026. “Jadi kalau berlakunya Insyaallah mulai tanggal 1 Januari 2026,” ungkapnya.

0 Komentar