OJK Turunkan Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

OJK Turunkan Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Ilustrasi OJK turunkan batas co payment jadi 5 persen. (Dok. OJK)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan batas maksimal tanggungan peserta (co-payment) dalam asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen.

Perubahan ini akan tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.

“Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE (Surat Edaran) yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dana Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dikutip dari ANTARA, Jumat (19/9).

Baca Juga:Harapan Besar! Jumlah Perusahaan Perikanan Indonesia yang Ekspor ke Taiwan Meningkat Jadi 693 UPI BI Sebut Transaksi Digital Tumbuh Pesat, Infrastruktur Pembayaran Jadi Kunci Utama

Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment sebesar 10 persen. Ke depannya, SEOJK ini akan digantikan dengan Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif.

Dalam aturan baru, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur co-payment.

Dengan ini, nasabah dapat memilih produk yang seluruh klaimnya ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.

Meskipun demikian, perusahaan asuransi masih diperbolehkan untuk menawarkan produk dengan skema pembagian risiko (risk sharing).

“Dengan POJK ini, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi Kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Jadi tanpa co-payment itu wajib. Tetapi perusahaan asuransi juga dapat menawarkan produk dengan pembagian risiko atau ada co-payment,” ujarnya.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa konsumen akan selalu memiliki dua opsi, yakni memilih produk tanpa co-payment dengan premi yang relatif lebih tinggi, atau produk dengan co-payment yang preminya lebih rendah.

Selain itu, OJK juga akan mengganti istilah co-payment menjadi risk sharing, berdasarkan masukan dari perwakilan konsumen yang menilai istilah “co-payment” terlalu berfokus pada biaya.

Baca Juga:Gubernur Ahmad Luthfi Usulkan Aplikasi Pelayanan Publik Diintegrasikan Secara Nasional Gubernur Ahmad Luthfi Jamin Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD 

“Kata co-payment kita tidak akan gunakan lagi karena itu usulan dari perwakilan konsumen, jadi menggunakan pembagian risiko atau risk sharing,” katanya.

Ia mengatakan, perusahaan asuransi juga diwajibkan transparansi dalam menyampaikan besaran premi dari setiap produk.

Dengan begitu, calon pemegang polis bisa membandingkan harga antara produk tanpa resharing dan produk dengan resharing sebelum membuat keputusan.

0 Komentar