OJK Turunkan Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan batas maksimal tanggungan peserta (co-payment) dalam asuransi kesehatan dari 10 persen...
JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan batas maksimal tanggungan peserta (co-payment) dalam asuransi kesehatan dari 10 persen...