OJK juga menetapkan pengecualian terhadap mekanisme pembagian risiko. Untuk klaim yang terkait kondisi darurat akibat kecelakaan maupun penyakit kritis sebagaimana tercantum dalam polis, seluruh biaya akan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.
Selain itu, OJK akan mengatur hal-hal lain seperti perubahan premi tahunan (repricing), kewajiban penyampaian ringkasan polis kepada nasabah, dan masa tunggu untuk produk asuransi individu maupun kumpulan.
Dengan demikian, OJK menargetkan aturan final mengenai ekosistem asuransi Kesehatan dapat disahkan pada akhir 2025, sehingga mulai berlaku efektif pada awal 2026.
Baca Juga:Harapan Besar! Jumlah Perusahaan Perikanan Indonesia yang Ekspor ke Taiwan Meningkat Jadi 693 UPI BI Sebut Transaksi Digital Tumbuh Pesat, Infrastruktur Pembayaran Jadi Kunci Utama
“Jadi kalau bilang ini diundangkan di akhir tahun 2025, kita harapkan di bulan di awal April itu POJK ini sudah mulai diterapkan,” kata Ogi.
