JABAR EKSPRES — Status konflik terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dipastikan masih berlanjut.
Perpanjangan status tersebut diumumkan melalui pemasangan spanduk resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur wilayah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (14/9/2025), spanduk larangan memasuki kawasan pembangunan masjid masih terpasang. Situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif, meskipun sejumlah tokoh masyarakat dan agama menyuarakan harapan agar mediasi yang sedang berlangsung dapat segera menghasilkan keputusan yang adil, sehingga pembangunan masjid bisa kembali dilanjutkan tanpa memicu ketegangan sosial lebih jauh.
Baca Juga:Cinta Maura Islami Kasih Jadi Sorotan di Azarine DBL Dance Competition 2025 West Java-EastAthari Dhiaurrahman, Roster Andalan Smansa Sekaligus Jaka Utama Kota Cirebon 2025
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa perpanjangan status konflik merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Bogor.
“Kawasan tersebut ditutup sementara dan dilarang dimasuki sampai adanya hasil kesepakatan mediasi dari Tim Badan Mediator Nasional dan Ombudsman,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga ketenangan lingkungan sembari menunggu hasil proses mediasi yang kini difasilitasi oleh lembaga mediator nasional.
“Pemasangan spanduk perpanjangan status konflik ini tidak ada batas waktu. Semua menunggu hasil mediasi. Kami minta warga tetap menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.Konflik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) sendiri telah berlangsung sejak sekitar tahun 2022. Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan antara pihak pengelola pembangunan dengan sebagian warga dan tokoh masyarakat setempat.
Sebagai upaya mencegah meluasnya ketegangan sosial, Pemkot Bogor menetapkan status keadaan konflik dan mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi, dengan melibatkan Badan Mediator Nasional serta Ombudsman.
