Bisakah Urus SKCK PPPK Paruh Waktu 2025 di Polsek? Begini Penjelasannya

Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Status Lengkap
Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Status Lengkap
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bayangkan kamu sudah menyiapkan semua dokumen penting untuk melamar PPPK Paruh Waktu 2025. CV sudah rapi, ijazah asli ada di tangan, transkrip nilai lengkap, bahkan pas foto terbaru sudah kamu cetak.

Tapi, ada satu syarat yang membuatmu bertanya-tanya: SKCK. Pertanyaannya sederhana, “Apakah aku bisa mengurus SKCK di Polsek untuk PPPK Paruh Waktu 2025?”

Kalau kamu juga merasakan kebingungan yang sama, artikel ini akan menjadi panduan praktis buatmu.

Baca Juga:Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya DiriRevisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 mengenai Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Kami akan langsung menjelaskan apa yang bisa dan tidak bisa kamu lakukan, lengkap dengan langkah-langkah mengurus SKCK. Jadi, kamu tidak lagi membuang waktu bolak-balik hanya karena salah tempat.

Deadline DRH PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Sampai Ketinggalan

Pertama, kamu perlu tahu kalau masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 akan berakhir pada 15 September 2025.

Itu artinya, waktu semakin sempit. Semua dokumen harus sudah kamu siapkan, mulai dari:

  1. Pas foto terbaru
  2. Ijazah asli
  3. Transkrip nilai asli
  4. KK & surat nikah (jika sudah menikah)
  5. Hasil cetak print DRH dari SSCASN, ditandatangani materai Rp10.000
  6. Surat pernyataan 5 poin bermaterai
  7. SKCK
  8. Surat keterangan berbadan sehat
  9. Surat keterangan sehat rohani
  10. Surat keterangan bebas narkoba

Kalau satu dokumen saja kurang, peluangmu bisa saja tertahan. Dan yang paling sering jadi masalah memang SKCK.

Bisa atau Tidak Urus SKCK di Polsek untuk PPPK Paruh Waktu 2025?

Jawabannya: tidak bisa.

Kamu memang bisa mengurus SKCK di Polsek untuk kebutuhan tertentu, seperti melamar kerja di perusahaan swasta lokal, mendaftar sekolah, atau urusan administrasi tingkat desa/kelurahan.

Tapi, untuk kebutuhan lebih besar seperti CPNS, PPPK Paruh Waktu 2025, BUMN, atau pembuatan visa, SKCK hanya bisa kamu urus di Polres (Kepolisian Resor) sesuai alamat KTP/SIM.

Baca Juga:BRI Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid Agung Depok Baitul Mukhlasin di KuninganPrompt Gemini AI Foto Bareng Selebriti, Segera Coba!

Jadi, kalau kamu datang ke Polsek dan bilang ingin mengurus SKCK untuk PPPK, kemungkinan besar permohonanmu ditolak. Polsek memang tidak memiliki wewenang menerbitkan SKCK untuk keperluan yang sifatnya nasional.

Tata Cara Membuat SKCK Baru

Supaya kamu tidak bingung, berikut langkah-langkah membuat SKCK baru yang berlaku untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025:

0 Komentar