2.Isi formulir pendaftaran
Masukkan data diri sesuai identitas asli, kemudian unggah (upload) seluruh dokumen persyaratan dalam format digital.
3.Pilih lokasi penerbitan SKCK
Pilih kantor Polres sesuai domisili KTP Anda.
Perlu diketahui, Polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan CPNS, PNS, atau pembuatan visa.
4.Simpan bukti registrasi
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti registrasi online.
Simpan atau cetak dokumen ini.
5.Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan sidik jari
Bawa seluruh berkas asli dan bukti registrasi ke Polres yang telah dipilih untuk pengambilan sidik jari dan pencetakan SKCK.
Baca Juga:Kabar Gembira! iPhone 17 Bakal Meluncur di Tanah Air Awal Oktober 2025, Ini HarganyaPrompt Edit Foto Polaroid Bareng Idola di Gemini AI Terlihat Real Lengkap dengan Caranya
Dengan mendaftar online terlebih dahulu, proses di kantor polisi akan jauh lebih cepat karena Anda tidak perlu antre panjang hanya untuk mengisi formulir.
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya pembuatan SKCK adalah:
Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per penerbitan.
Pembayaran dilakukan langsung di loket Polri saat pengambilan SKCK.
