Cara Buat SKCK Online Mudah Tanpa Antre Panjang, Lengkap dengan Biayanya

Cara Buat SKCK Online Mudah Tanpa Antre Panjang, Lengkap dengan Biayanya
Cara Buat SKCK Online Mudah Tanpa Antre Panjang, Lengkap dengan Biayanya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Begini cara buat SKCK online dengan mudah tanpa harus antre panjang, lengkap dengan biayanya berikut ini.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Dokumen ini berisi catatan ada atau tidaknya riwayat kejahatan seseorang, dan biasanya menjadi syarat dalam melamar kerja, mendaftar CPNS, membuat visa, hingga urusan administratif lainnya.

Baca Juga:Kabar Gembira! iPhone 17 Bakal Meluncur di Tanah Air Awal Oktober 2025, Ini HarganyaPrompt Edit Foto Polaroid Bareng Idola di Gemini AI Terlihat Real Lengkap dengan Caranya

Dulu SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), namun sejak diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, nama dan mekanismenya berubah menjadi SKCK.

Saat ini, Polri juga menyediakan layanan pembuatan SKCK online untuk mempermudah masyarakat tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Berikut panduan lengkap cara membuat SKCK online, termasuk syarat dan biayanya.

1.Masa Berlaku SKCK

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila masa berlakunya habis dan masih diperlukan, Anda dapat mengajukan perpanjangan SKCK selama belum lewat lebih dari 1 tahun sejak masa berlaku habis.

Jika lebih dari itu, Anda harus membuat SKCK baru dari awal.

2.Syarat Membuat SKCK Baru

Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

-Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.

-Fotokopi KTP atau SIM.

-Fotokopi Kartu Keluarga.

-Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

-Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna sebanyak 6 lembar.

-Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan.

-Melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi setempat.

3.Syarat Perpanjangan SKCK

Untuk memperpanjang SKCK, syaratnya sedikit lebih sederhana:

-SKCK lama asli atau yang telah dilegalisir (maksimal masa kedaluwarsa 1 tahun).

-Fotokopi KTP atau SIM.

-Fotokopi Kartu Keluarga.

-Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

-Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna sebanyak 3 lembar.

-Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi.

Cara Buat SKCK Online

Kini, Anda tidak perlu mengantre lama karena Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK online. Berikut langkah-langkahnya:

1.Buka situs resmi SKCK online Polri

Kunjungi laman pendaftaran SKCK online melalui situs resmi Polri.

0 Komentar