Sebagai contoh positif, ia menunjuk pada langkah cepat yang diambil oleh DPRD Kabupaten Kuningan. “Untuk kabupaten lain memang sudah ada yang gerak cepat merespon perihal tersebut. Salah satunya DPRD kabupaten Kuningan. Sudah ada surat resmi untuk anggota DPRD agar tidak terlibat dalam bisnis pengelolaan dapur MBG. Nah ini silahkan buat teman-teman di DPRD Banjar silahkan dipahami kembali aturannya,” jelasnya.
Muhlison mengingatkan bahwa tanpa disadari, aktivitas ‘wara-wiri’ tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran aturan oleh masyarakat. “Kan nanti masyarakat pasti akan tahu, itu kunjungan pengawasan atau apa di dapur? Kalau pengawasan kan pasti resmi ya. Jangan sampai ada campur aduk, ya menjadi pengawas karena tugas, tapi juga di sisi bersamaan berkecimpung di yayasan pengelolaan dapur MBG. Ini bisa menimbulkan salah paham karena potensi konflik kepentingan,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Muhlison menyarankan dengan tegas agar anggota DPRD yang terlibat segera menarik diri dari pengelolaan Dapur MBG. Langkah ini bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga demi etika penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
“Sebaiknya segera menarik diri dan fokus dengan tugas dan tanggung jawab yang ada. Nanti yang ngurus dan ngawas jalan rusak siapa kalau sibuk di dapur MBG? Kita sifatnya mengingatkan kalau semua harus berpatokan pada aturan,” tutur Muhlison.
Ia menutup dengan penekanan pada pentingnya kehidupan bernegara yang tertib dan berdasarkan hukum. “Namanya kehidupan berbangsa dan bernegara, semua sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan, tempat duduknya pimpinan DPRD dan wali kota saja diatur dalam setiap acara resmi. Namanya bernegara ya memang enggak sembarangan, ada tatanya ada caranya. Patokannya memang undang-undang. Tolong ini dipahami,” pungkasnya. (CEP)
