Hukum Poligami Dalam Islam, Ternyata Bisa Wajib Jika Memenuhi Syarat ini

ILUSTRASI Poligami dalam Islam. (freepik)
ILUSTRASI Poligami dalam Islam. (freepik)
0 Komentar

3. Halal Poligami

(Pertama) Tidak khawatir akan terjatuh pada perzinaan(Kedua) Mampu berbuat adil(Ketiga) mempu menanggung biaya pernikahan dan kehidupan(Keempat) namun tidak ingin anak

(Maka) hukum poligami untuknya halal.

Jika meniatkan kebaikan atau ingin menolong wanita yang menjadi istri keduanya, maka ia akan mendapatkan pahala atas niatnya.

4. Makruh Poligami

(Pertama) Tidak takut terjatuh dalam perzinaan(Kedua) Mampu menikah dan menanggung kehidupan(Ketiga) mampu adil(Tetapi) dengan melakukan poligami urusan-urusan penting menjadi ternomer duakan,

Baca Juga:Sinopsis Film Gereja Setan, Diangkat dari Kisah Nyata Komedian Mongol Stress yang Bakal Bikin Kamu MerindingAplikasi 68EA Atau GS Investment Ternyata Belum SCAM, Apakah Masih Menguntungkan? 

Dakwah menjadi ternomer duakan, menuntut ilmu menjadi ternomer duakan, menyebarkan ilmu menjadi ternomer duakan karena sebab poligami,

(maka) hukum poligami untuknya makruh, jika ditinggalkan ia mendapatkan pahala

5. Haram Poligami

(Dengan syarat) Ia tahu tidak bisa adil kepada para istri

(Maka) haram baginya poligami.

Itulah lima hukum poligami, yang disebutkan oleh Syaikh Sulaiman Ar-Ruhailiy dalam ceramah beliau tentang fiqih keluarga. Dan jika ada seorang yang ingin mengharamkan poligami, maka haramkanlah jenis poligami yang kelima, yaitu orang yang tidak bisa adil kepada istri-istrinya.

Adapun menolak pelaksanaan poligami secara mutlak, maka itu sebenarnya juga mendzalimi orang-orang yang membutuhkan. Bagaimana nasib para suami yang memiliki “banyak kebutuhan”. Dan bagaimana nasib para janda yang suaminya telah meninggal. Hanya hukum Islam yang adil, walaupun orang-orang menolaknya.

0 Komentar