Dishub KBB Ancam Sanksi PO Trac Imbas Laka Maut di Jalur Kolmas

Dishub KBB Ancam Sanksi PO Trac Imbas Laka Maut di Jalur Kolmas
Ilustrasi: Bus tengah melakukan ramp check. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memberikan sanksi tegas berupa surat teguran kepada perusahaan otobus (PO) Trac.

Hal ini menyusul keterlibatan salah satu bus pariwisata milik perusahaan tersebut dalam kecelakaan fatal di Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Lembang, pada Jumat (5/9/2025).

Peristiwa tragis itu menewaskan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Kampung Karamat, Desa Cikahuripan, Lembang. Korban diketahui melaju dari arah Parongpong menuju Lembang sebelum bertabrakan dengan bus pariwisata yang datang dari arah berlawanan.

Baca Juga:Rawan Bencana, Bandung Barat Perkuat Sistem Darurat KesehatanSituasi Kondusif, Aktivitas Belajar di Bandung Barat Lancar Meski Ada Rencana Aksi

“Pengendara motor diduga kehilangan kendali dan masuk ke jalur bus. Benturan tidak bisa dihindari,” ungkap Panit Lantas Polsek Lembang, Ipda Yayat Ruhiyat, ketika dikonfirmasi.

Akibat tabrakan tersebut, motor korban terperosok ke kolong bus dan terseret sejauh dua meter. Pengendara meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu penumpang lainnya berhasil selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas pelanggaran yang dilakukan bus pariwisata tersebut.

Ia menyebutkan, sejak lama pemerintah telah menetapkan larangan kendaraan besar melintas di ruas Jalan Kolonel Masturi karena kondisi jalan yang curam, berbelok tajam, serta rawan longsor.

“Rambu larangan itu sudah jelas dipasang di beberapa titik strategis, seperti Simpang Beatrix Lembang, Simpang Ledeng Bandung, dan Simpang Kolonel Masturi Cimahi. Namun, masih ada bus pariwisata yang nekat melintas. Kami akan segera melayangkan teguran resmi kepada PO bersangkutan,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, meski secara teknis kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memiliki dokumen administrasi lengkap, aturan tetap harus dipatuhi.

“Kalau berbicara soal keselamatan, rambu itu ada untuk dilaksanakan. Tapi kendaraan wisata sering memaksakan diri masuk. Akibatnya, ketika ada kejadian, malah saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga:Musim Kemarau di Kabupaten Bandung Lebih Basah dari Biasanya, Waspadai Hujan LokalDPRD Bandung Barat Tutup Mulut soal Tunjangan, Pengamat: Itu Hak Publik

Ia menjelaskan, Jalan Kolonel Masturi masih berstatus sebagai jalan kelas 3, yang peruntukannya terbatas bagi kendaraan kecil.

Jalan dengan kondisi menanjak, turunan curam, dan rawan longsor ini dinilai sangat berisiko bila dilalui bus maupun truk besar.

0 Komentar