JABAR EKSPRES – Kabar baik untuk SMAN 1 Bandung. Banding terkait sengketa lahan yang bergulir di PTUN Jakarta berhasil dimenangkan.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama membenarkan terkait hal tersebut. Kini upayanya untuk mempertahankan aset itu tidak sia – sia. Anggun segar berhembus dari Jakarta.
“Kami bersyukur, pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025,” katanya.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menerima permohonan banding dari pembanding I dan II. Serta membatalkan putusan PTUN Bandung terkait perkara itu.
Baca Juga:BAZNAS Jabar Luncurkan Program Pendayagunaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan MasyarakatAcil Bimbo Tutup Usia, Bandung Berduka Kehilangan Putra Terbaiknya
Menurut Yogi, putusan itu tentu menjadi kabar gembira. “kami berterima kasih kepada pihak PTUN yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Khususnya di pendidikan, ” jelasnya.
Legislator Apresiasi Putusan
Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofri juga ikut senang dengan hasil banding tersebut. Pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah dan pihak-pihak yang ikut berjuang di kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Artinya perjuangan yang dilakukan berbuah manis. “Kami apresiasi semua pihak. Baik alumni, Pemprov hingga para siswa yang ikut mendukung dengan caranya, ” tuturnya, Kamis (4/9).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanjutkan, hasil putusan itu nampaknya juga bakal berdampak positif kepada para siswa di SMAN 1 Bandung. Psikologis mereka akan lebih tenang dalam menjalani pembelajaran. Termasuk para guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Ia berharap kasus itu bisa menjadi pembelajaran. Artinya jangan sampai kasus serupa terulang.
Karena itulah upaya penataan aset milik Pemprov Jabar jadi penting. Aset yang berlum tersertifikasi dengan baik perlu disegerakan. (son)
