JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026.
Kepastian itu ia sampaikan meski target pendapatan negara tahun depan dipatok naik cukup signifikan.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu besar, maka pendapatan negara tetap harus ditingkatkan. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan menambah atau menaikkan tarif pajak. Pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI yang digelar secara virtual, Selasa (2/9/2025).
Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara diproyeksikan tumbuh 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun.
Baca Juga:Polisi Bongkar Penyebar Tutorial Molotov di Tengah Demo, Profesor R DitangkapEdukasi Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Sehat dan Pencegahan Penyakit di Desa Dukuh Bandung
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar yakni Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibanding tahun sebelumnya.
Untuk mencapai target itu, Sri Mulyani menegaskan strategi utama pemerintah adalah mendorong kepatuhan wajib pajak.
Masyarakat yang mampu diharapkan membayar pajak dengan mudah dan patuh.
Masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap mendapatkan perlindungan agar tidak terbebani.
Dukungan untuk UMKM dan Masyarakat Kecil
Sri Mulyani mencontohkan kebijakan khusus untuk UMKM:
- Omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
- Omzet di atas Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar, hanya dikenakan pajak final 0,5%.
Sementara itu, tarif PPh Badan reguler mencapai 22%, sehingga kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku UMKM.
Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan pengecualian pajak.
Masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dipungut PPh.
“Pendapatan negara tetap dijaga dengan baik, tapi asas gotong royong akan selalu diberikan, terutama untuk kelompok masyarakat yang lemah,” tegas Sri Mulyani.
Di sisi pelayanan, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan sistem perpajakan.
Salah satu langkah utama adalah penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:Xooply by MetraNet Dipercaya Perusahaan asal Jepang dalam Layanan B2B E-commerceViral Intel TNI Ditangkap Brimob, Wakil Panglima TNI Buka Suara
Selain itu, Sri Mulyani menekankan Pertukaran data akan semakin terintegrasi, transaksi digital dan non-digital akan diperlakukan sama dalam aspek perpajakan, dan Joint program antara kementerian/lembaga terus diperkuat untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan dan pengawasan.
“Semua ini bertujuan agar tata kelola perpajakan lebih transparan, adil, dan konsisten,” tandasnya.
